Polres Banyuasin Sumatera Selatan menerjunkan 304 personel selama Operasi Lilin 2024. Operasi Lilin ini mulai digelar pada 21 Desember 2024 hingga 2 Januari 2025. Dalam pelaksanaannya, Polres Banyuasin fokus mengantisipasi kemacetan di Jalan Lintas Palembang-Banyuasin.
Kapolres Banyuasin AKBP Ruri Prastowo mengatakan dalam operasi kali ini, personel yang terlibat dari berbagai instansi, seperti Polri, TNI, Dishub, Senkom, Dinas Kesehatan, dan Satpol PP.
"Kita bersinergi untuk memastikan kelancaran dan keamanan selama perayaan Natal, dengan fokus utama pada pengamanan tempat ibadah, khususnya bagi umat kristiani. Tercatat, ada sebanyak 62 gereja yang akan mendapatkan pengamanan, yang terdiri dari gabungan personel TNI, Polri, dan Linmas," katanya kepada detikSumbagsel, Jumat (20/12/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada Operasi Lilin Musi kali ini, Polres Banyuasin juga memfokuskan pengamanan arus mudik yang diprediksi cukup padat, terutama di sepanjang Jalan Lintas Timur Banyuasin untuk antisipasi kemacetan.
"Kita fokuskan mengantisipasi kemacetan yang sering terjadi. Polres Banyuasin telah menyiapkan strategi dengan membentuk beberapa pos pengamanan, antara lain di Talang Kelapa dan Betung. Selain itu, pos pelayanan juga akan tersedia di Simpang OPI Mall, serta pos terpadu di Pelabuhan Tanjung Api-Api dan pos pantau di KM 52," ungkapnya.
Setiap pos pengamanan dan pos pantau akan dilengkapi dengan mobil ambulans dan mobil derek untuk mengatasi situasi darurat, seperti kendaraan yang mengalami kerusakan atau kecelakaan.
"Untuk mengurangi kemacetan, Polres Banyuasin juga telah membentuk tim urai kemacetan dan menyiapkan kantong parkir bagi kendaraan besar," kata Ruri.
Ditambahkan Ruri, hal ini dilakukan dengan mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor: KP-DRJD 6944 Tahun 2024, HK.201/13/11/DJPL/2024, 212/XII/2024, 22/PKT/Db/ 2024 ditandatangani oleh Plt. Direktur Jenderal Perhubungan Darat Ahmad Yani, Direktur Jenderal Perhubungan Laut Capt Antoni Arif Priadi, Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian Irjen Pol Aan Suhanan, dan Direktur Jenderal Bina Marga Rachman Arief Dienaputra
Dalam SKB ini, kata dia, ini menitik beratkan terhadap pembatasan operasional kendaraan besar bersumbu 3 atau lebih, mobil dengan kereta tempelan, mobil dengan kereta gandeng, mobil angkutan tambang, mobil angkutan bahan bangunan pada pukul 05.00 WIB hingga 22.00 WIB.
Kebijakan ini diambil untuk memberikan prioritas kepada kendaraan kecil, sehingga dapat mengurangi kepadatan di jalan lintas timur. Ruri juga mengingatkan kepada seluruh pengguna jalan untuk selalu mematuhi peraturan lalu lintas dan mengikuti arahan dari petugas di lapangan.
"Kita harap pengendara hati-hati dan memeriksa kendaraan sebelum berpergian," tutupnya.
(dai/dai)