Upah Sektoral Daerah di Sumsel Diprediksi Senasib, Serikat Pekerja: Ruwet

Sumatera Selatan

Upah Sektoral Daerah di Sumsel Diprediksi Senasib, Serikat Pekerja: Ruwet

A Reiza Pahlevi - detikSumbagsel
Jumat, 20 Des 2024 11:20 WIB
Ilustrasi gaji naik
Foto: Ilustrasi upah (Getty Images/Pakin Jarerndee)
Palembang -

Upah minimum kabupaten/kota (UMK) di tujuh daerah telah disetujui Pj Gubernur Sumatera Selatan. Nilainya sesuai dengan pembahasan di Dewan Pengupahan masing-masing daerah dan tingkat provinsi.

"Informasi yang kami dapat baru UMK yang telah di SK-kan Pj Gubernur. UMK sudah clear," ujar Anggota Dewan Pengupahan Sumsel Perwakilan Serikat Pekerja/Buruh Cecep Wahyudin, Kamis (19/12/2024).

Meski UMK sudah dipastikan sesuai dengan penetapan di Dewan Pengupahan, nasib berbeda kemungkinan terjadi untuk upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"UMSK masih dipelajari, belum ditetapkan," katanya.

Dia memprediksi, mengacu pada upah sektoral Sumsel, ada kemungkinan jika upah sektoral di daerah bakal memiliki nasib serupa. Sebelumnya, Pj Gubernur Sumsel hanya menetapkan tiga sektoral dari sembilan sektoral yang dibahas Dewan Pengupahan Sumsel.

ADVERTISEMENT

Nilai UMSP yang ditetapkan juga tak sesuai dengan yang diajukan karena hanya kisaran Rp 3,7 jutaan. Sedangkan di pembahasan angkanya mencapai Rp 3,8 jutaan.

"Sepertinya UMSK juga akan ruwet, bakal senasib dengan UMSP. Kenapa kami berpikir seperti itu? Karena beliau berani menetapkan UMSP lain (tak sesuai pembahasan Dewan Pengupahan Sumsel)," katanya.

Selain itu, dia menyebut Permenaker 16/2024 dinilai lemah dalam penentuan UMSK. Sehingga, kemungkinan besar upah sektoral itu bakal tak sesuai pembahasan dalam penetapannya nanti.

"Memang di Permenaker-nya lemah. Di peraturan itu, kalau untuk UMSK gubernur 'dapat' bukan 'wajib' dalam menetapkan upah sektoral di kabupaten/kota. Berbeda dengan UMP, UMSP dan UMK yang dalam peraturannya wajib," tukasnya.

Sementara Sekda Sumsel Edward Candra yang dikonfirmasi terkait UMSK tidak merespon. Senada, Kepala Disnakertrans Sumsel Deliar Marzoeki juga tak menjawab. Dia beralasan sinyal tidak bagus di tempatnya.

Berikut rincian UMSK 2025 di tujuh daerah yang telah selesai dibahas Dewan Pengupahan dan menunggu SK Pj Gubernur Sumsel:

1. Mura

  • Tidak mengusulkan upah sektoral

2. Palembang

  • Sektor industri pengolahan: Rp 4.034.134
  • Sektor angkutan, pergudangan, dan komunikasi: Rp 4.034.134
  • Sektor listrik, gas, dan air: Rp 3.994.968
  • Sektor perdagangan besar, eceran, rumah makan dan hotel: Rp 3.994 968
  • Sektor keuangan, asuransi, usaha persewaan bangunan dan tanah dan jasa perusahaan Rp 3.994 968

3. Banyuasin

  • Sektor pertanian, kehutanan, dan perikanan: Rp 3.789.328
  • Sektor pertambangan dan penggalian: Rp 3.789.328
  • Sektor pengadaan listrik, gas, uap/air panas dan udara dingin: Rp 3.789.328
  • Sektor industri pengolahan: Rp 3.789.328

4. Musi Banyuasin

  • Sektor pertanian, kehutanan, dan perikanan: Rp 3.891.698
  • Sektor pertambangan dan penggalian: Rp 3.891.698
  • Sektor pengadaan listrik, gas, uap/air panas dan udara dingin: Rp 3.891.698
  • Sektor industri pengolahan: Rp 3.891.698
  • Sektor konstruksi: Rp 3.891.698

5. Muara Enim

  • Sektor pertanian, kehutanan, dan perikanan: Rp 3.900.000
  • Sektor pertambangan dan penggalian: Rp 3.900.000
  • Sektor pengadaan listrik, gas, uap/air panas dan udara dingin: Rp 3.900.000

6. OKU Timur

  • Sektor pertanian, kehutanan, dan perikanan: Rp 3.787.193
  • Sektor pertambangan dan penggalian: Rp 3.787.193
  • Sektor pengadaan listrik, gas, uap/air panas dan udara dingin: Rp 3.787.193

7. Musi Rawas Utara

  • Sektor pertanian, kehutanan, dan perikanan: Rp 3.963.706
  • Sektor pertambangan dan penggalian: Rp 4.013.062
  • Sektor industri pengolahan: Rp 3.959.909
  • Sektor pengadaan listrik, gas, uap/air panas dan udara dingin: Rp 3.990.282
  • Sektor konstruksi: Rp 3.975.096
  • Sektor perdagangan besar dan eceran: reparasi dan perawatan mobil dan sepeda motor: Rp 3.956.112
  • Sektor pengangkutan dan pergudangan: Rp 3.994.079
  • Sektor informasi dan komunikasi: Rp 3.952.316
  • Sektor aktivitas penyewaan dan sewa guna usaha tanpa opsi, ketenagakerjaan, agen perjalanan dan penunjang lainnya: Rp 3.921.943



(dai/dai)


Hide Ads