Respons Asosiasi Pengusaha di Sumsel Terkait UMP 2025 Naik 6,5%

Sumatera Selatan

Respons Asosiasi Pengusaha di Sumsel Terkait UMP 2025 Naik 6,5%

Reiza Pahlevi - detikSumbagsel
Minggu, 01 Des 2024 12:30 WIB
Uang Gaji
Ilustrasi upah (Foto: iStock)
Palembang -

Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sumatera Selatan menanggapi kenaikan upah minimum yang diputuskan Presiden Prabowo Subianto sebesar 6,5%. Ada beberapa sikap yang disampaikan untuk merealisasikan kenaikannya.

"Negosiasi dan dialog sudah diupayakan. Aspirasi dan usulan ke pemerintah sudah disampaikan. Sekarang pemerintah sudah memutuskan kenaikan upah minimum 6,5%. Ada beberapa sikap dan tanggapan pengusaha terkait itu," ujar Ketua Apindo Sumsel, Sumarjono Saragih saat dikonfirmasi, Minggu (1/12/2024).

Beberapa sikap yang disampaikannya, pertama Apindo Sumsel masih menunggu rumusan dan aturan teknis dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) untuk pembahasan lebih lanjut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita masih menunggu rumusan dan aturan teknis lebih lanjut untuk dibahas bersama, kita masih menunggu Pemprov Sumsel. Nilai UMP dan kondisi setiap provinsi berbeda, lalu apakah persentase kenaikan harus diterapkan sama?," katanya.

Kedua, pihaknya percaya pemerintah membuat keputusan itu terbaik bagi buruh, pengusaha dan perekonomian secara keseluruhan. Namun dia menyebut perlu solusi bagi kenaikan UMP sektor padat karya yang sedang dihadang masalah.

ADVERTISEMENT

Berikutnya, pengusaha ingin mencari cara supaya kenaikan upah juga memacu produktivitas, etos kerja dan disiplin lebih baik. Karakter dan skill pekerja juga harus meningkat agar daya saing usaha nasional tetap terjaga sehingga tanpa resiko mengurangi pekerja apalagi menutup usaha.

"Sebagai catatan menurut ILO (International Labour Organization) tahun 2023, produktivitas pekerja Indonesia urutan 111 dari 189 negara. Tentunya bagaimana ini juga harus meningkat," ungkapnya.

Keempat, dia menyebut menetapkan upah sektoral tak kalah pelik. Mengukur kinerja sektoral dan menetapkan upah yang patut tidak mudah. Apalagi bila para pihak bipartit (pengusaha dan buruh) tidak menemukan titik kompromi.

"Bisa menyebabkan deadlock akhirnya merugikan semua. Oleh karena itu, penting dibangun dan dirawat dialog bipartit sektoral yang sehat dan produktif. Bukan saja pada saat penetapan upah. Tapi harus bagian dari proses bisnis rutin," terangnya.




(mud/mud)


Hide Ads