9 Laporan Pelanggaran Pilkada di Lubuklinggau Selama Masa Tenang Dihentikan

Sumatera Selatan

9 Laporan Pelanggaran Pilkada di Lubuklinggau Selama Masa Tenang Dihentikan

Muhammad Rizky Pratama - detikSumbagsel
Senin, 02 Des 2024 21:00 WIB
Ketua Bawaslu Lubuklinggau, Dedi Kariema Jaya
Ketua Bawaslu Lubuklinggau, Dedi Kariema Jaya (Foto : Muhammad Rizky Pratama)
Lubuklinggau -

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lubuklinggau menerima sembilan laporan pelanggaran saat masa tenang kampanye Pilkada 2024. Namun semua laporan itu dihentikan proses penyelidikannya karena tidak memenuhi syarat.

Ketua Bawaslu Lubuklinggau, Dedi Kariema Jaya mengatakan sembilan laporan mengenai politik uang tersebut dihentikan karena tidak memenuhi syarat material dan formil.

"Jadi selama masa tenang (24,25,26 November 2024), ada 9 laporan pidana dalam pemilu yang dilaporkan masyarakat, namun kita hentikan karena tidak memenuhi syarat material dan formil," katanya, Senin (2/12/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dedi menjelaskan, awalnya pihaknya menerima sembilan laporan dugaan pidana pemilu yakni money politik (politik uang) tersebut dari masyarakat. Namun sampai batas waktu yang telah ditetapkan, masyarakat yang melapor tidak melengkapi syarat dan laporannya.

"Saat itu laporan dari masyarakat tetap kami terima, tapi syarat formal dan materil yang kami minta tidak dilengkapi juga. Sampai hari terakhir pun tidak dilengkapi juga," ungkapnya.

ADVERTISEMENT

Kata Dedi, syarat-syarat yang tidak terpenuhi dalam laporan tersebut yakni pelapor bukan warga Lubukinggau serta kebanyakan materil laporan tersebut tidak lengkap dengan apa yang dilaporkan masyarakat.

"Materil yang belum lengkap itu seperti masalah bukti-bukti yang tidak sesuai dalam kejadian yang dilaporkan," ujarnya.

Selain sembilan laporan yang dihentikan tersebut, sambung Dedi, ada satu laporan yang saat ini masih berlanjut yakni masalah netralitas ASN yang hadir saat kampanye berlangsung.

"Untuk laporan masalah netralitas ASN yang dilaporkan hadir di depan saat kampanye itu, saat ini tahapannya dalam klarifikasi. Yang dilaporkan itu istri dari salah satu calon wali kota," jelasnya.

Dedi menjelaskan, kasus tersebut tetap berlanjut karena meskipun oknum ASN tersebut sudah mengajukan cuti, dia hanya boleh hadir dan tidak boleh kampanye serta melakukan orasi dukungan.

"Karena walaupun sudah mengajukan cuti tersebut, dia hanya boleh hadir dan tidak boleh orasi seperti menggunakan atribut partai dan melakukan kampanye," ujarnya.




(csb/csb)


Hide Ads