Bolehkah Lelaki Pakai Perhiasan? Ini Hukum dan Penjelasannya

Bolehkah Lelaki Pakai Perhiasan? Ini Hukum dan Penjelasannya

Wulandari - detikSumbagsel
Minggu, 01 Des 2024 07:00 WIB
jewelry
Foto: Ilustrasi perhiasan (Getty Images/sbayram)
Palembang -

Hukum memakai perhiasan seringkali menjadi pertanyaan bagi para lelaki muslim. Sebab, memakai perhiasan sering dianggap sebagai salah satu cara untuk mengekspresikan kepribadian seseorang, baik laki-laki maupun perempuan

Namun, Islam telah mengatur hampir seluruh aspek kehidupan, termasuk dalam hal berpenampilan. Perhiasan seringkali dijadikan aksesoris yang mendukung penampilan seseorang.

Lantas, bolehkah lelaki memakai perhiasan? Inilah hukum dan penjelasannya yang telah dirangkum detikSumbagsel.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hukum Lelaki Pakai Perhiasan

Dikutip dari buku Ringkasan Fiqih Islam oleh Saleh bin Al Fauzan, laki-laki diperbolehkan memakai perhiasan yang terbuat dari perak, seperti cincin. Akan tetapi, laki-laki tidak diperbolehkan memakai perhiasan yang terbuat dari emas. Hal ini telah dijelaskan dalam hadis Rasulullah yang berbunyi:

"Rasulullah SAW melarang untuk memakai cincin emas," (HR. Muslim).

ADVERTISEMENT

Selan hadis tersebut, ada hadis lain yang diriwayatkan oleh Ibnu Abbas RA. Suatu hari, Rasulullah melihat seorang lelaki mengenakan cincin emas. Beliau lantas mencabut cincin dari jari laki-laki tersebut, kemudian bersabda:

"Salah seorang dari kalian telah sengaja mengambil batu api neraka dan meletakkannya di tangannya," (HR Muslim)

Meskipun demikian, laki-laki boleh saja memakai emas jika hal tersebut memang diperlukan. Misalnya untuk menambal hidung dan pengikat gigi. Sayyid Sabiq mengutip riwayat Tirmidzi dari Urjufah bin As'ad, dia berkata:

"Hidungku cedera pada peristiwa Kilab. Lalu, aku mengenakan batang hidung yang terbuat dari perak yang kemudian membuat hidung ku membusuk. Lalu Rasulullah SAW menyuruhku agar mengenakan hidung dari emas."

Dalam buku Risalah Al-Khatam oleh Ahmad Zarkasih dijelaskan bahwa laki-laki yang belum baligh diperbolehkan untuk mengenakan emas. Menurut pandangan mazhab Maliki dan Syafi'i, anak kecil hukumnya sama seperti wanita dalam hal memakai perhiasan emas.

Selain itu laki-laki juga dilarang mengenakan pakaian yang berbahan sutra. Dalam Syarah Bulughul Maram 3 karya Abdullah bin Abdurrahman Al-Bassam, wanita dibolehkan memakai emas dan pakaian dari sutra karena berhias adalah kebutuhan bagi mereka. Namun, laki-laki dilarang sebab bertentangan dengan karakter alami kelaki-lakian yang seharusnya dimiliki oleh seorang laki-laki.

Hal ini juga dijelaskan dalam sebuah hadis dari Abu Musa, Rasulullah SAW bersabda:

Ψ£ΩΨ­ΩΩ„Ω‘ΩŽ Ψ§Ω„Ψ°Ω‘ΩŽΩ‡ΩŽΨ¨Ω ΩˆΩŽΨ§Ω„Ω’Ψ­ΩŽΨ±ΩΩŠΨ±Ω لِلΨ₯ΩΩ†ΩŽΨ§Ψ«Ω مِنْ Ψ£ΩΩ…Ω‘ΩŽΨͺِي، ΩˆΩŽΨ­ΩΨ±Ω‘ΩΩ…ΩŽ ΨΉΩŽΩ„ΩŽΩ‰ Ψ°ΩΩƒΩΩˆΨ±ΩΩ‡ΩŽΨ§

Artinya: "Emas dan sutera diperkenankan bagi kaum wanita dari umatku, dan dilarang bagi kaum prianya." (HR Ahmad, Nasai, dan Tirmidzi)

Demikian hukum dan penjelasan mengenai bolehkah lelaki memakai perhiasan. Semoga bermanfaat.

Artikel ini ditulis oleh Wulandari, peserta program Magang Bersertifikat Kampus Merdeka di detikcom.




(dai/dai)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads