Penghitungan Suara Pilkada 2024 Berapa Lama? Ini Jadwal dan Tahapan Berikutnya

Melati Putri Arsika - detikSumbagsel
Jumat, 29 Nov 2024 08:00 WIB
Ilustrasi Pilkada (Foto: Info Pemilu KPU)
Palembang -

Penghitungan suara Pilkada 2024 menjadi salah tahapan penting yang harus dilewati. Pelaksanaannya dilakukan setelah pemungutan suara berakhir.

Berdasarkan jadwal Komisi Pemilihan Umum (KPU), pemungutan suara Pilkada 2024 berakhir pada Rabu, 27 November pukul 13.00 waktu setempat. Seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS) menjalankan penghitungan suara yang masuk secara manual. Pelaksanaannya dilakukan secara terbuka dengan dihadiri saksi atau pengawas TPS.

Lantas, berapa lama penghitungan suara Pilkada 2024 dilakukan? Simak jadwal dan tahapan lengkapnya berikut ini.

Apa Itu Penghitungan Suara?

Penghitungan suara merupakan proses menghitung surat suara untuk menentukan suara sah yang diperoleh pasangan calon, surat suara yang tidak sah, surat suara yang tidak digunakan serta surat suara yang rusak atau keliru coblos.

Dalam Pilkada 2024, penghitungan suara dilakukan untuk mencatat suara sah pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota. Petugas yang menjalankan kewajib menghitung surat suara adalah Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara atau KPPS.

Jadwal Penghitungan Suara Pilkada 2024

Berdasarkan Keputusan KPU Nomor 1774 Tahun 2024, penghitungan suara dimulai setelah pemungutan suara selesai dan berakhir pada hari yang sama. Artinya, proses penghitungan berlaku satu hari.

Kendati begitu, bila penghitungan suara belum selesai pada waktu yang ditentukan, dapat diperpanjang tanpa jeda paling lama 12 jam sejak berakhirnya pemungutan suara. Proses rapat dipimpin oleh ketua KPPS.

Tahapan Setelah Penghitungan Suara Pilkada 2024

Perolehan suara dicatat dalam formulir Model C.Hasil-KWK untuk masing-masing pemilihan. Nantinya, berkas tersebut ditandatangani oleh ketua KPPS dan dimasukkan dalam amplop, disegel, serta disimpan kembali ke kotak suara.

Kotak tersebut ditutup dan digembok lalu disegel untuk dilanjutkan ke tahap berikutnya yakni rekapitulasi penghitungan suara yang dilakukan di tingkat kecamatan, kabupaten/kota, provinsi. Dilanjutkan ke tingkat nasional untuk dicek kembali oleh KPU.

KPU memberikan rentang waktu selama 20 hari untuk melakukan penghitungan dan rekapitulasi suara. Dimulai dari 27 November 2024 hingga 16 Desember 2024. Setelah itu, dilakukan penetapan hasil resmi oleh KPU.

Cara Cek Hasil Hitung Suara Pilkada 2024

KPU menyediakan situs khusus untuk melihat hasil hitung suara Pilkada 2024 se-Indonesia pada link https://pilkada2024.kpu.go.id/. Lewat link tersebut seluruh data penghitungan suara dapat diketahui. Berikut ini link dan cara untuk mengeceknya:

1. Buka link resmi di atas

2. Pilih kolom jenis pemilihan, misalnya "Pemilihan Gubernur" atau "Pemilihan Bupati/Walikota"

3. Pilih kolom provinsi, misalnya "Sumatera Selatan"

4. Muncul laporan "Hasil Hitung Suar & Rekapitulasi Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur"

5. Tersedia juga hasil update per wilayah kabupaten/kota.

Sebagai catatan, publikasi Form Model C/D pada laman quick count merupakan hasil penghitungan suara di TPS dengan tujuan untuk memudahkan akses informasi publik.

Penghitungan suara dilakukan oleh KPPS, rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan dilakukan secara berjenjang dalam rapat pleno terbuka oleh PPK, KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi dan KPU berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Itulah jadwal untuk penghitungan suara Pilkada 2024 lengkap dengan tahapan berikutnya. Semoga bermanfaat ya!



Simak Video "Video PDIP Minta Kapolda Papua Tengah Dicopot Buntut Kericuhan Rekapitulasi"

(csb/csb)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork