KPK menetapkan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah dan Sekda Isnan Fajri sebagai tersangka dugaan pemerasan. Wagub Bengkulu Rosjonsyah memastikan pelayanan di Pemprov Bengkulu tak terhambat.
Rosjonsyah mentakan meski saat ini terjadi kekosongan jabatan pimpinan daerah, roda pemerintahan tetap harus beroperasi sesuai dengan aturan yang berlaku. Hal itu disampaikannya dalam arahan kepada ASN.
"Pelayanan administrasi harus tetap berjalan, jangan sampai roda pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat terhambat," kata Rosjonsyah, Senin (25/11/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rosjonsyah menjelaskan, apel pagi yang dilakukan bertujuan untuk memberikan motivasi kepada ASN agar seluruh pelayanan birokrasi di pemerintahan tetap berjalan optimal.
"Saya tegaskan, roda pemerintahan di Pemprov Bengkulu tetap berjalan," jelas Rosjonsyah.
Rosjonsyah juga menyampaikan, saat ini secara otomatis menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Bengkulu dan bertanggung jawab penuh atas pelayanan administrasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu.
Terkait kekosongan jabatan Sekretaris Daerah (Sekda), Rosjonsyah menjelaskan bahwa hal tersebut akan segera dikonsultasikan dengan Kementerian Dalam Negeri dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mendapatkan arahan lebih lanjut.
"Untuk jabatan Sekda, akan ada Pelaksana Harian (Plh) Sekda sebelum nantinya ditetapkan Sekda definitif," tutup Rosjonsyah.
(mud/mud)