OTT Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Sempat Diwarnai Kejar-kejaran

Nasional

OTT Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Sempat Diwarnai Kejar-kejaran

Adrial Akbar - detikSumbagsel
Senin, 25 Nov 2024 10:25 WIB
Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah usai ditetapkan jadi tersangka oleh KPK.
Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah usai ditetapkan tersangka (Foto: Adrial Akbar/detikcom)
Bengkulu -

KPK menetapkan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah sebagai tersangka korupsi usai melakukan operasi tangkap tangan (OTT). Kejar-kejaran sempat terjadi antara petugas KPK dengan Rohidin saat proses penangkapan.

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu, menegaskan penangkapan tidak dilakukan saat calon gubernur Bengkulu petahana itu kampanye. Petugas KPK menunggu di sebuah tempat, namun diduga sudah terdeteksi dan Rohidin pergi dengan pintu lain.

"Di awal sampaikan lagi, ada di luar, kemungkinan lagi kampanye, pulang sore. Sampai suatu tempat kita tunggu di tempat itu. Mungkin rekan-rekan di situ sudah dideteksi, keluar dari pintu lain," ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung KPK, Minggu (24/11/2024) malam.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Petugas kemudian tahu bahwa Rohidin Mersyah sudah tidak ada di tempat. Aksi kejar mengejar pun terjadi.

"Kita kejar, itu lari ke arah Padang. Selama tiga jam saling kejar. Yang di depan (Rohidin) menggunakan Fortuner warna hitam. Tapi pada akhirnya bisa kita hentikan," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Diketahui, dalam kasus ini KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus pemerasan terkait dana kampanye. Mereka adalah Rohidin Mersyah (RM), Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu Isnan Fajri (IF), dan Anca (AC) adc Gubernur Bengkulu. Rohidin merupakan calon petahana pada Pilkada 2024.

Para Tersangka disangkakan telah melanggar Ketentuan pada Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-undang No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 KUHP.

KPK menyita sejumlah uang senilai Rp 7 miliar dalam tiga mata uang yaitu Rupiah, Dolar Amerika (USD), dan Dolar Singapura (SGD). KPK mengamankan uang dan barang di sejumlah tempat.




(mud/mud)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads