Pemerintah Kabupaten Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) memberikan apresiasi terhadap 7 rumah makan yang patuh dan taat pajak. Apresiasi penghargaan itu diberikan oleh Penjabat (Pj) Bupati OKU, M Iqbal Alisyahbana.
Diketahui 7 rumah makan tersebut adalah The Hotel Zuri Resto, Rumah Makan Pindang Meranjat Tulen (KPR), Coffee & Me, Warung Bakso Mas Dul, Sop Bang Rio, Hotel BIL Resto dan Rumah Makan Aneka Rasa.
Pj Bupati OKU, M Iqbal Alisyahbana mengatakan penghargaan ini sebagai bentuk apresiasi terhadap para pengusaha rumah makan yang telah taat dan patuh dalam membayar pajak restoran, sehingga menambah pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten OKU.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ya hari ini kami sengaja memberikan apresiasi dan penghargaan kepada 7 rumah makan yang sudah patuh membayar pajak," katanya Rabu (13/11/2024).
Iqbal menjelaskan pemberian apresiasi dan penghargaan ini sebagai bentuk motivasi terhadap rumah makan yang ada menjalankan usaha di Bumi Sebimbing Sekundang. Ia berharap bisa menumbuhkan kepatuhan para pengusaha rumah makan untuk taat membayar pajak.
"Arahan KPK, setiap rumah makan yang berpotensi dalam hal membayar pajak harus dipasang tapping box yang sudah terkoneksi dengan bank, jadi kita sudah tahu berapa transaksi setiap hari dari masing-masing rumah makan. Mereka yang mendapat penghargaan ini adalah rumah makan yang memang benar-benar tertib membayar pajak dan pendapatannya memang sangat luar biasa," ungkapnya.
Iqbal menjelaskan, Pemkab OKU melakukan kerjasama dengan Kejari OKU dalam mensosialisasikan dan meningkatkan kepatuhan wajib pajak sehingga tahun ini PAD OKU dari sektor pajak meningkat.
"Usai bekerjasama dengan pihak kejaksaan ada peningkatan PAD dari sektor pajak dari sebelumnya. Peningkatan itu mencapai 10% lebih dari tahun kemarin atau hampir Rp 500 juta, dan kita masih punya waktu 2 bulan lagi dan ini kita terus optimalkan," katanya.
Sementara itu, Kajari OKU Choirun Parapat mengatakan bahwa data dari Dispenda OKU secara konsisten ada peningkatan kepatuhan dalam memungut pajak terutama pajak makan dan minum.
"Berkolaborasi dengan Pemkab OKU dan telah memanggil 140 pelaku usaha rumah makan dan restoran yang ada di Kabupaten OKU agar taat pajak," katanya.
Untuk diketahui pada tahun lalu pajak dari PBB tersebut di kisaran Rp 2,1 miliar sedangkan di tahun 2024 naik mencapai Rp 2,6 miliar. Kemudian pajak restoran pada Oktober 2023 sebesar Rp 3,8 miliar, sementara pada bulan yang sama tahun 2024 sebesar Rp 4,2 miliar.
Lalu, pajak dari sektor hiburan pada Oktober 2023 sebesar Rp 567 juta, pada tahun ini di bulan yang sama meningkat menjadi Rp 660 juta.
"Artinya dengan adanya Kerjasama ini PAD dari sektor pajak meningkat cukup signifikan," kata dia.
(dai/dai)