Gibran Soroti UU Perlindungan Anak Kerap Dipakai Kriminalisasi Guru

Nasional

Gibran Soroti UU Perlindungan Anak Kerap Dipakai Kriminalisasi Guru

Matius Alfons Hutajulu - detikSumbagsel
Senin, 11 Nov 2024 12:39 WIB
Wapres Gribran dalam Kegiatan Rapat Koordinasi Evaluasi Kebijakan Pendidikan Dasar dan Menengah di Jakarta pada Senin (11/11/2024).
Foto: Sekretariat Wapres RI
Jakarta -

Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menyinggung tentang Undang-undang Perlindungan Anak dalam rapat koordinasi bersama Kepala Dinas Pendidikan se-Indonesia, Senin (11/11). Menurutnya, UU tersebut kerap dimanfaatkan untuk mengkriminalisasi guru. Dia mengusulkan agar ada UU Perlindungan Guru juga ke depannya.

"Sudah ada UU perlindungan anak, tapi jangan UU ini dijadikan senjata untuk menyerang para guru," ucap Gibran di Hotel Sheraton Jakarta, dilansir detikNews, Senin (11/11/2024).

Gibran menegaskan agar sekolah tidak hanya menjadi tempat aman bagi siswa, tapi juga bagi guru dan tenaga pendidik. Dia mewanti-wanti agar jangan ada lagi kasus kekerasan dan bullying yang berujung pada kriminalisasi guru.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sekolah harus jadi tempat yang aman dan nyaman bagi guru dan para murid, jangan ada lagi kasus kekerasan, bullying, jangan ada lagi kasus kriminalisasi guru. Ini salah satu contoh-contoh yang ada sekarang," katanya.

Demi meningkatkan keamanan bagi guru, Gibran berharap ke depannya akan ada undang-undang khusus untuk perlindungan guru. Diharapkan UU tersebut dapat menjamin guru dalam melaksanakan tugasnya tanpa khawatir dikriminalisasi.

ADVERTISEMENT

"Ke depan perlu kita dorong juga UU Perlindungan Guru, jadi guru bisa nyaman, guru punya ruang mendidik dengan cara disiplin tapi harus ada UU dan perlindungannya," pungkasnya.

Diketahui dalam beberapa waktu terakhir, publik dihebohkan dengan kasus guru honorer Supriyani di Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara. Supriyani dilaporkan lantaran diduga menganiaya anak polisi.

Kasus ini berbuntut panjang. Meski sempat terjadi kesepakatan damai yang dimediasi Bupati Konawe Selatan, Supriyani kemudian mengungkap bahwa kesepakatan damai itu dia setujui dalam keadaan terpaksa. Guru honorer tersebut kemudian disomasi oleh Bupati karena dianggap mencemarkan nama baik.




(des/des)


Hide Ads