Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 akan dilaksanakan serentak pada Rabu, 27 November 2024. Hari itu bukanlah bagian dari hari libur nasional yang telah ditetapkan sebelumnya.
Lantas, bagaimana ketentuan libur tidaknya Pilkada 2024? Simak artikel yang telah dirangkum detikSumbagsel untuk mengetahui jawabannya.
Tahapan Pilkada 2024
Tahapan Pilkada 2024 hampir mencapai puncaknya pada bulan November. Saat ini, pasangan calon yang telah ditetapkan sedang dalam pelaksanaan kampanye. Dikutip dari PKPU Nomor 2 Tahun 2024, berikut adalah tahapan Pilkada 2024 yang tersisa hingga pengesahan pengangkatan calon terpilih, yaitu:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
1. Pelaksanaan kampanye: 25 September - 23 November 2024.
2. Pemungutan suara: Rabu, 27 November 2024.
3. Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara: 27 November - 26 Desember 2024.
4. Penetapan calon terpilih: paling lambat lima hari setelah Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi memberitahu permohonan yang teregistrasi pada BRPK kepada KPU.
5. Pengusulan pengesahan pengangkatan calon terpilih: paling lama tiga hari setelah penetapan pasangan calon terpilih.
Pilkada 2024 Libur atau Tidak?
Pilkada 2024 akan dilaksanakan pada 27 November 2024. Penjelasan terkait libur pilkada yang dapat digunakan adalah Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor 1 Tahun 2024.
Pada tahun 2024, Indonesia hanya memiliki satu hari, yaitu 25 Desember. Tanggal 27 November saat pemungutan suara Pilkada 2024 bukanlah hari libur nasional atau hari yang diliburkan.
Dijelaskan bahwa dalam Undang-undang No 7 Tahun 2014 dan Undang-undang No 1 Tahun 2015 dijelaskan bahwa pemungutan suara harus dilakukan pada hari libur atau hari yang diliburkan secara nasional. Oleh karena itu, pilkada pada Rabu, 27 November akan ditetapkan sebagai hari libur nasional.
Di SE tersebut dijelaskan bahwa pekerja dan buruh berhak menerima upah lembur dan hak lainnya yang juga berlaku pada libur resmi. Pekerja juga harus mendapat kesempatan untuk menggunakan hak pilih meskipun tetap harus bekerja.
Ketentuan Libur Pilkada 2024
Berikut poin-poin yang lebih jelas berdasarkan SE Menaker No 1 Tahun 2024:
1. Menurut pasal 167 ayat (3) UU No. 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan pasal 84 ayat (3) UU No. 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2014, pemungutan suara dilaksanakan secara serentak pada hari libur atau hari yang diliburkan secara nasional.
2. Hari libur atau yang diliburkan secara nasional adalah Pemilihan Umum bagi Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.
3. Pengusaha harus memberikan kesempatan kepada pekerja atau buruh untuk melaksanakan hak pilihnya.
4. Apabila pada hari tersebut pekerja atau buruh harus bekerja, maka pengusaha harus mengatur waktu kerja atau agar pekerja/buruh tetap menggunakan hak pilihnya.
5. Pekerja atau buruh yang bekerja pada saat pelaksanaan pemungutan suara, berhak atas upa kerja lembur dan hak lainnya yang biasa diterima mereka yang bekerja pada hari libur resmi.
Nah, demikianlah penjelasannya. Jadi pada 27 November 2024 saat Pilkada 2024 ditetapkan sebagai hari libur. Semoga bermanfaat ya detikers!
Artikel ini ditulis oleh Putri Fadyla, peserta Program Magang Bersertifikat Kampus Merdeka di detikcom.
(csb/csb)