Guru di Sorong Didenda Ortu Rp 100 Juta Gegara Video Anaknya Viral

Regional

Guru di Sorong Didenda Ortu Rp 100 Juta Gegara Video Anaknya Viral

Paulus Pulo - detikSumbagsel
Rabu, 06 Nov 2024 13:02 WIB
Tangkapan layar klarifikasi guru SA di Sorong (kiri) didenda ortu siswa Rp 100 juta.
(Foto: Tangkapan layar klarifikasi guru SA di Sorong (kiri) didenda ortu siswa Rp 100 juta. (Dok. Istimewa)
Palembang -

Seorang guru SMP di Sorong berinisial SA didenda Rp 100 juta oleh orang tua muridnya. Permasalah bermula saat SA memviralkan muridnya menggaris alis di kelas.

Ortu siswa tersebut keberatan setelah video tersebut menimbulkan komentar negatif dari netizen. Ortu murid tersebut lalu datang ke sekolah dengan sejumlah permintaan termasuk denda.

"Pihak keluarga tidak terima dan langsung mendatangi sekolah serta langsung bertemu guru SA. Awalnya ada permintaan denda termasuk syarat saya turun dari jabatan dan guru SA harus dinonaktifkan, namun kita terus buat negosiasi dengan keluarga ES," ujar Kepala Sekolah SMP Negeri 3 Kota Sorong Herlin S Maniagasi kepada wartawan, Rabu (6/11/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Herlin menyebut awalnya ortu siswa tersebut meminta denda Rp 500 juta atas kerugian sosial yang dialami anaknya. Namun, akhirnya turun menjadi Rp 100 juta usai dinegosiasi.

"Kesepakatan awal di Polresta Sorong Kota keluarga meminta denda dari Rp 500 juta, dinegosiasi hingga turun jadi Rp 100 juta," kata Herlin

ADVERTISEMENT

Herlin mengatakan, ortu siswa meminta denda tersebut dibayar dalam waktu sepekan. Deadline pembayaran hingga Sabtu (9/11) mendatang.

Lebih lanjut, Herlin menyebut, pihaknya kemudian melakukan rapat komite sekolah. Rapat tersebut memutuskan pihak sekolah membantu pembayaran denda sebesar Rp 10 juta.

"Pihak sekolah akan bantu Rp 10 juta dan SA sudah menyanggupi agar bayar Rp 20 juta sisanya kami cari jalan," paparnya.

Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kota Sorong, Papua Barat Daya, melakukan gerakan solidaritas untuk membantu guru berinisial SA yang didenda orang tua (ortu) siswa Rp 100 juta. Donasi setiap guru dibatasi dengan nominal Rp 30 ribu.

"Atas koordinasi bersama pihak PGRI, maka seluruh guru di Kota Sorong buat gerakan solidaritas agar mengumpulkan uang guna membantu membayar denda dimaksud," kata Kepala Sekolah SMP Negeri 3 Kota Sorong Herlin S Maniagasi kepada wartawan, Rabu (6/11/2024).

"Gerakan solidaritas tersebut berdasarkan hasil rapat bersama PGRI setiap orang guru hanya diberi batas nominal Rp 30 ribu," tambahnya.




(mud/mud)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads