PGRI Sorong Patungan Bantu Guru Didenda Ortu Siswa Rp 100 Juta

Papua Barat Daya

PGRI Sorong Patungan Bantu Guru Didenda Ortu Siswa Rp 100 Juta

Paulus Pulo - detikSulsel
Rabu, 06 Nov 2024 11:26 WIB
Tangkapan layar klarifikasi guru SA di Sorong (kanan) didenda ortu siswa Rp 100 juta.
Foto: Tangkapan layar klarifikasi guru SA di Sorong (kiri) didenda ortu siswa Rp 100 juta. (Dok. Istimewa)
Sorong -

Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kota Sorong, Papua Barat Daya, melakukan gerakan solidaritas untuk membantu guru berinisial SA yang didenda orang tua (ortu) siswa Rp 100 juta. Donasi setiap guru dibatasi dengan nominal Rp 30 ribu.

"Atas koordinasi bersama pihak PGRI, maka seluruh guru di Kota Sorong buat gerakan solidaritas agar mengumpulkan uang guna membantu membayar denda dimaksud," kata Kepala Sekolah SMP Negeri 3 Kota Sorong Herlin S Maniagasi kepada wartawan, Rabu (6/11/2024).

"Gerakan solidaritas tersebut berdasarkan hasil rapat bersama PGRI setiap orang guru hanya diberi batas nominal Rp 30 ribu," tambahnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Herlin menjelaskan, pihak sekolah juga telah memutuskan untuk membantu meringankan denda tersebut. Hal tersebut telah diputuskan dalam rapat komite sekolah.

"Telah melakukan rapat dengan komite agar patungan membantu membayar denda itu. Pihak sekolah akan bantu Rp 10 juta dan SA sudah menyanggupi agar bayar Rp 20 juta," paparnya.

ADVERTISEMENT

Diberitakan sebelumnya, guru SMP Negeri 3 Kota Sorong, Papua Barat Daya, berinisial SA didenda Rp 100 juta oleh ortu siswa lantaran memviralkan aksi anak muridnya menggaris alis di kelas. Awalnya ortu siswa meminta denda Rp 500 juta.

"Kesepakatan awal di Polresta Sorong Kota keluarga meminta denda dari Rp 500 juta, dinegosiasi hingga turun jadi Rp 100 juta," kata Herlin S Maniagasi kepada wartawan, Rabu (6/11).

Herlin mengatakan, ortu siswa meminta denda tersebut dibayar dalam waktu sepekan. Deadline pembayaran hingga Sabtu (9/11) mendatang.

"Selama beberapa jam lakukan negosiasi, pihak sekolah dan orang tua murid sepakat Rp 100 juta dengan batas waktu membayar dendanya hingga pada 9 November besok," ujarnya.




(ata/sar)

Hide Ads