Basuki Hadimuljono yang akrab disapa Pak Bas dilantik sebagai Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN). Kira-kira, berapa ya gajinya?
Pak Bas dilantik Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Jakarta Pusat, Selasa (5/11/2024). Pelantikan diawali dengan pembacaan Keputusan Presiden 151 P tahun 2024, tentang Pengangkatan Kepala Otorita IKN. Jabatan tersebut disebut setingkat menteri.
Dikutip detikFinance dari catatan detikcom, gaji Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) No 13 Tahun 2023, tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya bagi Kepala dan Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN). Perpres tersebut diteken pada 30 Januari 2023 oleh Jokowi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam Pasal 2 Perpres tersebut, disebutkan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara dan Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara diberi hak keuangan dan fasilitas lainnya.
"Hak keuangan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara dan Wakil Kepala Otorita lbu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, diberikan setiap bulan," bunyi Pasal 3.
Lalu disebutkan pada Pasal 4, komponen dan besaran hak keuangan serta fasilitas lain berupa dana operasional bagi Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara dan Wakil Kepala Otorita lbu Kota Nusantara, tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden tersebut.
"Fasilitas lainnya bagi Kepala Otorita lbu Kota Nusantara diberikan setingkat menteri, dan fasilitas lainnya bagi Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara diberikan setingkat wakil menteri, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi Pasal 5.
Pada Lampiran Perpres itu tertulis, total penghasilan Kepala Otorita IKN sebesar Rp 172.718.840. Hak keuangan itu terdiri dari gaji pokok Rp 5.040.000, tunjangan melekat (tunjangan keluarga dan tunjangan beras) Rp 648.840, tunjangan jabatan Rp 13.608.000, dan tunjangan kinerja Rp 153.422.000.
Sedangkan total penghasilan Wakil Kepala Otorita IKN sebesar Rp 155.180.670, yang terdiri dari gaji pokok Rp 4.899.300, tunjangan melekat (tunjangan keluarga dan tunjangan beras) Rp 634.770, tunjangan jabatan Rp 11.566.800, dan tunjangan kinerja Rp 138.079.800.
Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN juga mendapat fasilitas lainnya berupa dana operasional. Untuk Kepala Otorita IKN sebesar Rp 178.000.000, dan Wakil Kepala Otorita IKN Rp 145.000.000.
Sekadar informasi, Pak Bas merupakan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) di era Kabinet Indonesia Maju pimpinan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Basuki ditugaskan sebagai Pelaksana Tugas Kepala Otorita IKN sejak Juni 2024, menggantikan Bambang Susantono.
Artikel ini sebelumnya telah tayang di detikFinance dengan judul Basuki Bakal Digaji Rp 172 Juta Usai Dilantik Jadi Kepala Otorita IKN.
(sun/mud)