Direktur Utama Bank Sumsel Babel Achmad Syamsudin mengatakan pihaknya berkomitmen untuk mendukung segala inisiatif yang bertujuan untuk memberantas judi online (judol). Saat ini, Palembang menjadi kota terbanyak di Sumsel yang banyak bermain judol.
Dari data yang dicatat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sumatera Selatan dan Bangka Belitung pemain judol di Palembang tercatat sebanyak 40.470 orang dengan deposit keuangan Rp 214 miliar.
Pemain judi online didominasi laki - laki pekerja swasta sebanyak 101.840 orang dan deposit keuangan sudah mencapai Rp 415 miliar. Secara nasional pemain judol ini totalnya ada 2.370.000 orang dengan transaksi mencapai Rp 600 triliun hingga Maret 2024.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain Palembang, Kabupaten Muba terbanyak kedua warganya yang banyak bermain judol sebanyak 10.512 pemain dengan deposit Rp 37 miliar, ketiga Banyuasin 9.862 orang dengan jumlah deposit Rp 28 miliar, keempat OKI Rp 9.003 pemain dengan jumlah Rp 21 miliar dan yang kelima ada Muara Enim 8.063 orang dengan deposit Rp 28 miliar.
"Kerja sama antara lembaga keuangan dan pihak berwenang sangat penting untuk menjaga integritas sektor perbankan serta melindungi masyarakat dari dampak negatif perjudian." katanya yang di dampingi Pemimpin Divisi Kepatuhan dan APU PPT Bank Sumsel Babel, M Taufan Yulistian usai kegiatan Focus Group Discussion (FGD) bertajuk 'Upaya Pemberantasan Judi Online di Sektor Perbankan' bersama OJK Provinsi Sumsel dan Bangka Belitung serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Sementara itu, Kepala OJK Arifin Susanto berharap melalui diskusi ini, terdapat sinergi antara lembaga pengawas dan perbankan dalam mencegah praktik judi online yang merugikan masyarakat dan mengancam kestabilan keuangan.
"Kami mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk bersama-sama berperan aktif dalam memberantas judi online demi terciptanya lingkungan keuangan yang lebih sehat dan transparan," ujarnya.
FGD ini bertujuan untuk memberikan informasi mendetail mengenai strategi dan langkah-langkah yang diambil dalam pemberantasan judi online, khususnya yang berkaitan dengan penerapan regulasi di sektor perbankan. Peserta FGD terdiri dari Board of Director (BoD), Pemimpin Divisi, Pemimpin Satuan, serta awak media yang berperan penting dalam menyebarluaskan informasi terkait aspek ini.
(csb/csb)