Pj Walkot Palembang Beri Sanksi Instansi Jika Tak Pasang Foto Presiden-Wapres

Sumatera Selatan

Pj Walkot Palembang Beri Sanksi Instansi Jika Tak Pasang Foto Presiden-Wapres

Irawan - detikSumbagsel
Selasa, 22 Okt 2024 06:30 WIB
Penjabat Wali Kota Palembang Ucok Abdulrauf Damenta
Penjabat Wali Kota Palembang Ucok Abdulrauf Damenta (Foto: Irawan)
Palembang -

Penjabat Wali Kota Palembang, Ucok Abdulrauf Damenta meminta setiap instansi di lingkup Pemkot Palembang diwajibkan memasang foto Presiden Prabowo dan Wakil Presiden Gibran Rakabumi Raka. Jika tidak memasang, maka akan diberi sanksi.

"Kita sudah tegaskan dari kemarin usai pelantikan Presiden dan Wakil Presiden Bapak Prabowo Subianto dan Gibran Rakabumi Raka setiap instansi pemerintahan di Kota Palembang termasuk sekolah harus sudah memasang foto presiden baru dan wakil baru," katanya, kepada detikSumbagsel, Senin (21/10/2024).

Menurut Damenta, pemasangan foto tersebut adalah bagian dari penghormatan dan dukungan terhadap pemerintah pusat. Ia menegaskan pentingnya simbol-simbol negara, termasuk foto pemimpin, sebagai wujud kesatuan dan integritas dalam menjalankan tugas pemerintahan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ini adalah langkah penting untuk memperkuat citra pemerintahan dan menunjukkan komitmen kita terhadap kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah pusat," ujarnya.

Damenta juga menekankan bahwa setiap instansi yang tidak mematuhi instruksi ini akan mendapatkan sanksi.

ADVERTISEMENT

"Kami akan melakukan pemantauan secara rutin. Jika ada instansi yang tidak memasang foto presiden dan wakil presiden sesuai dengan ketentuan, kami tidak akan segan-segan memberikan sanksi," tegasnya.

Kata Damenta, pemasangan foto ini tidak hanya sekadar formalitas, tetapi diharapkan dapat menjadi motivasi bagi aparatur sipil negara (ASN) dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab mereka.

"Dengan adanya simbol pemimpin di setiap instansi, diharapkan ASN bisa lebih bersemangat dan fokus dalam memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat," ungkapnya.

Sebagai tindaklanjut, Pemerintah Kota Palembang akan menyediakan panduan teknis mengenai ukuran dan penempatan foto yang sesuai dengan ketentuan. Rencananya, sosialisasi mengenai kewajiban ini akan dilaksanakan dalam waktu dekat untuk memastikan semua pihak memahami dan mematuhi instruksi tersebut.




(csb/csb)


Hide Ads