Susunan daftar lengkap kementerian yang tergabung dalam Kabinet Merah Putih diumumkan Presiden Prabowo Subianto pada Minggu, 20 Oktober 2024. Pelantikannya berlangsung pada Senin, 21 Oktober 2024.
Kementerian era Prabowo berbeda dengan mantan Presiden Joko Widodo. Dalam periode ini, Prabowo membentuk Kabinet Merah Putih yang berjumlah 48 menteri. Dari jumlah tersebut, ada 9 kementerian yang dipecah menjadi 21 kementerian.
Ingin tahu apa saja kementerian yang dipecah pada kepemimpinan Prabowo-Gibran? Berikut rangkuman detikSumbagsel dari Peraturan BPK RI.
Daftar Lengkap Kementerian Era Prabowo-Gibran
1. Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.
Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) mempunyai tugas untuk menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang pembangunan manusia dan kebudayaan.
Pada era kepemimpinan Prabowo-Gibran, Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) dipecah menjadi 2 kementerian, yaitu:
- Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan: Pratikno
- Kementerian Koordinator Pemberdayaan Masyarakat: Abdul Muhaimin Iskandar
2. Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan
Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam) mempunyai tugas untuk menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan Kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang politik, hukum, dan keamanan.
Pada era ini, Kemenko Polhukam dipecah menjadi 2 kementerian, yaitu:
- Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan: Budi Gunawan
- Kementerian Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan: Yusril Ihza Mahendra
3. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia mempunyai tugas untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.
Pada era ini, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dipecah menjadi 3 kementerian, yaitu:
- Kementerian Hukum: Supratman Andi Agtas
- Kementerian Hak Asasi Manusia: Natalius Pigai
- Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan: Agus Andrianto
4. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.
Pada era ini, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dipecah menjadi 2 kementerian, yaitu:
- Kementerian Kehutanan: Raja Juli Antoni
- Kementerian Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup: Hanif Faisol
5. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kementerian PUPR) mempunyai tugas untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.
Pada era ini, Kementerian PUPR dipecah menjadi 3 bagian, yaitu:
- Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan: Agus Harimurti Yudhoyono
- Kementerian Pekerjaan Umum: Raden Dodi Hanggodo
- Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman: Maruarar Sirait
6. Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembangunan desa dan perdesaan, pemberdayaan masyarakat desa, percepatan pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.
Pada era Prabowo-Gibran, kementerian ini dipecah menjadi 2 kementerian, yaitu:
- Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal: Yandri Susanto
- Kementerian Transmigrasi: Iftitah Suryanegara
7. Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah
Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah mempunyai tugas untuk mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koperasi dan usaha kecil dan menengah untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.
Pada era Prabowo-Gibran, kementerian ini dipecah menjadi 2 kementerian, yaitu:
- Kementerian Koperasi: Budi Arie Setiadi
- Kementerian Usaha Mikro, Kecil dan Menengah: Maman Abdurrahman
8. Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) bertugas membantu Presiden dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pariwisata dan tugas pemerintahan di bidang ekonomi kreatif.
Pada era Prabowo-Gibran, kementerian ini dipecah menjadi 2 kementerian, yaitu:
- Kementerian Pariwisata: Widianti Putri
- Kementerian Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Ekonomi Kreatif: Teuku Riefky
9. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan masyarakat, serta pengelolaan kebudayaan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.
Pada era Prabowo-Gibran, kementerian ini dipecah menjadi 3 kementerian, yaitu:
- Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah: Abdul Mu'ti
- Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi: Satrio Sumantri
- Kementerian Kebudayaan: Fadli Zon
10. Kementerian Sekretariat Negara
Kementerian Sekretariat Negara mempunyai tugas menyelenggarakan dukungan teknis dan administrasi serta analisis urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara untuk membantu Presiden dan Wakil Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. Pada era ini, Kementerian Sekretariat Negara dijabat oleh Prasetyo Hadi
Simak Video "Video: Sederet Capaian 1 Tahun Kabinet Merah Putih Pemerintahan Prabowo-Gibran"
(mud/mud)