Menteri dan Wakil Menteri Kabinet Merah Putih dilantik Presiden Prabowo pada Senin, 21 Oktober 2024. Sebagai pejabat negara, disiapkan gaji menteri dan wakil menteri setiap bulannya.
Pelantikan Menteri Kabinet Merah Putih berlangsung pada pukul 10.00 WIB di Istana Merdeka, Jakarta. Sementara, wakil menteri akan dilantik pada pukul 14.00 WIB.
Kabinet Merah Putih memiliki masa kerja 5 tahun, yakni sejak pelantikan hingga akhir periode pemerintahan tahun 2029. Kabinet ini berjumlah 109 orang, terdiri dari 53 menteri dan pejabat setingkat menteri, serta 56 wakil menteri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lantas berapa gaji menteri dan wakil menteri yang akan diterima setiap bulan? Berikut detikSumbagsel sajikan rincian lengkapnya.
Gaji dan Tunjangan Menteri Kabinet Merah Putih
Gaji menteri ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2000. Dalam Pasal 2 PP tersebut, menteri negara mendapatkan gaji pokok sebesar Rp 5.040.000 setiap bulan.
Selain gaji pokok setiap bulannya, menteri negara juga menerima tunjangan. Berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 68 Tahun 2001 Pasal 1 Ayat (2), menteri negara menerima tunjangan sebesar Rp 13.608.000 setiap bulan.
Dengan dua ketetapan tersebut, menteri menerima gaji pokok dan tunjangan jabatan sebesar Rp 18.648.000 setiap bulan. Berikut rincian gaji dan tunjangan menteri Kabinet Merah Putih:
- Gaji pokok: Rp 5.040.000
- Tunjangan: Rp 13.608.000
- Total: Rp 18.648.000
Gaji dan Tunjangan Wakil Menteri Kabinet Merah Putih
Pendapatan gaji dan tunjangan wakil menteri diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 176/PMK.02/2015. Dalam Pasal 1 dan 2 PMK tersebut, wakil menteri tidak menerima gaji pokok, tetapi hak keuangan yang telah diatur dalam peraturan tersebut.
Menteri menerima 85% tunjangan jabatan menteri, yang jika dihitung setara dengan Rp 11.566.800 dan 135% dari tunjangan kinerja pejabat struktural eselon I-a. Rata-rata besaran tunjangan pejabat PNS eselon I-a adalah sebesar Rp 5.500.000.
Berdasarkan hal tersebut, total pendapatan wakil menteri setiap bulannya adalah sebesar Rp Berikut rincian gaji dan tunjangan wakil menteri Kabinet Merah Putih:
- Tunjangan dari tunjangan menteri: Rp 11.566.800
- Tunjangan dari PNS eselon I-a: Rp 5.500.000
- Total: Rp 17.066.800
Tunjangan Menteri dan Wakil Menteri Kabinet Merah Putih
Dikutip dari peraturan yang sama, menteri dan wakil menteri berhak untuk mendapatkan fasilitas seperti kendaraan dinas, rumah jabatan dan jaminan kesehatan.
Berikut fasilitas yang didapatkan oleh menteri dan wakil menteri berdasarkan peraturan yang telah ditetapkan, yaitu:
1. Tunjangan jabatan pejabat negara.
2. Tunjangan dari pegawai negeri yang dibayar dengan memperhitungkan gaji pokok yang diterima sebagai pegawai negeri.
3. Kendaraan dinas.
4. Rumah dinas dan tunjangan perumahan sebagai kompensasi apabila wakil menteri tiak mempunyai rumah sebesar Rp 35.000.000 setiap bulan.
5. Jaminan kesehatan.
Demikianlah informasi lengkap mengenai gaji menteri dan wakil menteri, serta fasilitas yang didapatkan. Semoga bermanfaat!
Artikel ini ditulis oleh Putri Fadyla, peserta Program Magang Merdeka Bersertifikat Kampus Merdeka di detikcom.
(dai/dai)