Pendaftaran PPPK 2024 untuk wilayah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung sudah dibuka per 1 Oktober. Pelamar perlu mengetahui detail formasi, syarat hingga tata cara pendaftaran.
PPPK merupakan seleksi pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak yang diperuntukkan kepada tenaga kesehatan, guru, teknis dan disabilitas. Setiap kriteria mempunyai ketentuan masing-masing sesuai dengan pengumuman seleksi yang dikeluarkan Pemprov Lampung.
Selengkapnya informasi mengenai pendaftaran PPPK 2024 di Lampung mulai dari formasi, syarat hingga kriteria pelamar yang boleh daftar.
Formasi PPPK 2024 di Lampung
Pemprov Lampung mengumumkan alokasi kebutuhan atau formasi PPPK 2024. Terdapat tiga jenis kebutuhan meliputi:
- Tenaga Guru: 2.067 formasi
- Tenaga Kesehatan: 110 formasi
- Tenaga Teknis: 4.696 formasi
Jumlah keseluruhan formasi yang dibutuhkan yakni 6.873. Pelamar perlu menyesuaikan syarat dan ketentuan serta kriteria dari masing-masing formasi. Adapun rincian formasinya dapat dilihat pada link berikut ini.
Persyaratan Daftar PPPK 2024
1. Warga Negara Indonesia.
2. Usia paling rendah 20 tahun dan tertinggi 57 tahun pada jabatan pelaksana (tenaga teknis) dan jabatan fungsional (tenaga kesehatan) saat melamar PPPK.
3. Usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 59 tahun pada jabatan fungsional guru (tenaga guru) saat melamar PPPK.
4. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih.
5. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota kepolisian atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
6. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit TNI, anggota polisi.
7. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.
8. Tidak pernah melakukan dan/atau terlibat tindakan pelanggaran seleksi.
9. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.
10. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan.
11. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.
12. Pelamar dengan lulusan perguruan tinggi luar negeri wajib memiliki ijazah yang telah disetarakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang pendidikan, kebudayaan, riset dan teknologi.
13. Pelamar pada kebutuhan jenis jabatan tenaga kesehatan yang mempersyaratkan Surat Tanda Registrasi (STR) wajib melampirkan STR sesuai dengan jabatan yang dilamar dan masih berlaku pada saat pendaftaran. Dibuktikan dengan tanggal masa berlaku yang tertulis pada surat STR, kecuali pada jabatan:
- Tenaga promosi kesehatan dan ilmu perilaku ahli
- Perekam medis ahli
- Pranata laboratorium, kesehatan ahli (kualifikasi pendidikan S1)
- Administrator kesehatan ahli
14. Memiliki pengalaman kerja di bidang kerja sesuai dengan kompetensi tugas jabatan yang dilamar pada saat pendaftaran dengan ketentuan sebagai berikut:
- Paling singkat 2 tahun pada jabatan pelaksana dan jabatan fungsional jenjang terampil dan ahli pertama.
- Paling singkat 3 tahun pada jabatan fungsional jenjang ahli muda.
15. Pengalaman kerja pelamar sebagaimana poin 14 dibuktikan dengan surat keterangan yang ditandatangani oleh Kepala Perangkat Daerah.
16. Membuat surat pernyataan 5 poin dan ditandatangani serta wajib menggunakan meterai (e-meterai atau tempel) yang masih baru atau belum pernah digunakan sebelumnya. Serta memiliki bentuk dan ciri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
17. Membuat surat lamaran yang memuat jabatan yang dilamar dan ditujukan kepada Pj. Gubernur Lampung dan ditandatangani dengan meterai.
18. Pelamar tidak diperkenankan menggunakan meterai yang sudah pernah digunakan pada dokumen lain, bekas, atau yang bentuk dan cirinya tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan misalnya hasil unduh atau edit gambar dari internet.
19. Jika ditemui dokumen yang menggunakan meterai sudah pernah digunakan pada dokumen lain, bekas, atau tidak sesuai ciri dan bentuk maka dikategorikan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) baik pada saat pemberkasan, pengusulan dan penetapan Nomor Induk Pegawai.
20. Kebutuhan PPPK dapat dilamar oleh penyandang disabilitas dengan persyaratan sebagai berikut:
- Melampirkan surat keterangan dari dokter RS yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasan.
- Menyampaikan video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan aktivitas sesuai jabatan yang akan dilamar.
21. Calon pelamar hanya dapat mendaftar pada 1 instansi dan 1 jenis jabatan di periode tahun anggaran yang sama pada kebutuhan CPNS dan/atau PPPK. Jika diketahui melamar lebih dari satu instansi/jabatan/alur dengan menggunakan 2 NIK berbeda, pelamar dinyatakan gugur dan/atau dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tata Cara Pendaftaran
Pendaftaran dilakukan secara online melalui porta https://sscasn.bkn.go.id dengan alur sebagai berikut:
1. Pelamar membuat akun dengan mengikuti tahapan yang ada di portal SSCASN.
2. Isi biodata dan kolom lainnya.
3. Unggah pas foto dengan latar belakang warna merah ukuran 4x6 dalam format jpg/pdf.
4. Cetak kartu informasi akun.
5. Pelamar mengunggah dokumen sesuai dengan dokumen asli dalam bentuk jpg/pdf. Berikut dokumennya:
- Pas foto formal terbaru latar mewah
- KTP
- Surat pernyataan 5 poin yang ditandatangani dan dibubuhi meterai
- Surat lamaran yang ditandatangani dan dibubuhi meterai
- Ijazah
- Transkrip nilai
- Surat aktif bekerja
- Surat keterangan bekerja ditandatangani kepala perangkat daerah
- Scan STR (bagi tenaga kesehatan)
- Video/link yang menunjukkan aktivitas sehari-hari
- Sertifikat tambahan nilai PPPK bagi jabatan fungsional
6. Pastikan dokumen yang diunggah terbaca.
7. Jika terdapat persyaratan yang memiliki lebih dari 1 dokumen dapat digabungkan menjadi 1 file dengan format PDF.
8. Simpan data yang telah dicek pada form resume dan pastikan terisi dengan lengkap dan benar.
9. Cetak kartu pendaftaran SSCASN 2024 untuk digunakan sebagai bukti menyelesaikan proses pendaftaran.
Kriteria Pelamar PPPK 2024
1. Tenaga Kesehatan
a. Eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II)
Pelamar yang terdaftar dalam pangkalan data eks THK-II pada Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan aktif bekerja di pemerintah provinsi Lampung.
b. Tenaga Non ASN
- Pelamar yang terdaftar dalam pangkalan data tenaga non ASN pada BKN dan aktif bekerja di pemerintahan provinsi Lampung.
- Pelamar yang aktif bekerja pada pemerintah provinsi Lampung paling sedikit 2 tahun terakhir secara terus-menerus.
2. Pelamar Tenaga Guru
a. Pelamar Prioritas
- Merupakan pelamar yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK JF guru di instansi daerah tahun 2021 dan belum pernah dinyatakan lulus seleksi PPPK JF periode sebelumnya.
- Pelamar hanya dapat melamar pada pemerintah provinsi Lampung tempat mengajar saat mendaftar.
- Dalam hal terdapat pelamar prioritas berasal dari luar instansi pemerintah atau sekolah swasta, dipersyaratkan memiliki surat izin untuk melamar pada sleeksi PPPK JF guru di instansi daerah tahun anggaran 2024 dari kepala instansi/lembaga/yayasan.
b. Guru Eks THK-II
Pelamar yang terdaftar dalam pangkalan data eks THK-II pada BKN dan aktif mengajar di pemerintah provinsi Lampung.
c. Guru Non ASN
- Pelamar yang terdaftar dalam pangkalan data tenaga non ASN BKN yang aktif mengajar pada pemerintah provinsi Lampung.
- Pelamar non ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Dapodik Kemendikbud dan aktif mengajar paling sedikit 2 tahun atau 4 semester secara terus-menerus di pemerintahan provinsi Lampung.
d. Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG)
Pelamar yang terdaftar pada pangkalan data kelulusan PPG di Kemendikbud.
3. Pelamar Tenaga Teknis
a. Pelamar Eks THK-II
Pelamar yang mendaftar dalam pangkalan data eks THK-II pada BKN dan aktif bekerja di pemerintah provinsi Lampung.
b. Pelamar Tenaga Non ASN
- Pelamar yang terdaftar dalam pangkalan data tenaga non ASN pada BKn dan aktif bekerja pada pemerintah provinsi Lampung.
- Pelamar yang aktif bekerja pada pemerintah provinsi Lampung paling sedikit 2 tahun terakhir secara terus-menerus.
4. Pelamar Penyandang Disabilitas
a. Pelamar yang mengalami keterbatasan fisik, kelainan, kerusakan pada fungsi gerak yang diakibatkan oleh kecelakaan atau pembawaan sejak lahir dengan ketentuan mampu melakukan tugas sesuai dengan tugas jabatan yang dilamar.
b. Bagi pelamar seleksi PPPK jabatan fungsional guru yang berstatus sebagai penyandang disabilitas, berlaku ketentuan sebagai berikut:
- Penyandang disabilitas rungu tidak dapat melamar ke kebutuhan PPPK pada jabatan fungsional guru bahasa Indonesia atau Inggris.
- Penyandang disabilitas daksa tidak dapat melamar ke kebutuhan PPPK pada jabatan fungsional guru pendidikan jasmani, olahraga dan kesehatan.
- Penyandang disabilitas netra tidak dapat melamar ke kebutuhan PPPK pada jabatan fungsional guru seni budaya keterampilan.
Itulah rangkuman informasi penting mengenai PPPK 2024 di Lampung yang dibuka sejak 1 Oktober 2024. Semoga berhasil ya detikers!
Simak Video "Video: Pengangkatan CPNS Paling Lambat Juni, PPPK Oktober 2025"
(dai/dai)