Tiga orang warga menggugat Undang-undang Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka memohon agar peraturan mengakomodasi disediakannya kotak kosong di surat suara meskipun ada calon di daerah itu lebih dari satu.
Dilansir detikNews, gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 125/PUU-XXII/2024. Pemohonnya yakni Heriyanto, seorang warga Tangerang, serta Ramdansyah dan Raziv Barokah, warga Jakarta.
MK sendiri telah melakukan sidang pemeriksaan pendahuluan pada Rabu (25/9). Para pemohon menjelaskan alasan pengajuan gugatan dalam sidang tersebut. Heriyanto mengungkap dirinya sedang tidak punya pilihan calon di Pilkada, sehingga tergerak mengajukan gugatan tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pemohon I sebagai pemilih saat ini tidak punya pilihan terhadap Pasangan Calon Gubernur dan Pasangan Calon Wali Kota Tangerang, khususnya dalam Pemilihan 2024 ini. Kenapa? Karena kami melihat justru pasangan yang ada itu lebih banyak dihasilkan dari yang namanya kandidasi buying atau pork barrel politics juga di dalamnya, Yang Mulia," ujar Heriyanto sebagaimana tercatat dalam risalah sidang.
Heriyanto menambahkan bahwa pemohon melihat adanya upaya menghambat bakal calon sehingga tidak bisa maju ke kontestasi pilkada.
"Yang kedua adalah yang seharusnya menjadi calon gubernur, tapi hari ini tidak, dihambat atau dijegal, tidak bisa maju sebagai calon dengan popularitas setinggi di DKI, begitu, Yang Mulia," sambungnya.
Karena itu, Heriyanto menilai perlu ada aturan jelas agar disediakan kotak kosong di surat suara. Kotak kosong diharapkan mengakomodasi suara pemilih yang tak ingin memilih pasangan calon yang ada.
"Kami menginginkan agar blank vote ini bukan hanya terhadap calon tunggal, tetapi juga di seluruh Pilkada di Indonesia," tegasnya.
Sementara itu, Hakim MK Arief Hidayat menyatakan gugatan pemohon merupakan isu yang menarik. Namun, dia memberi masukan agar pemohon melengkapi legal standing dan menyesuaikan permohonan dengan aturan yang ada.
"Isu yang dipersoalkan dalam permohonan ini menarik, yang pertama, kesan saya. Tapi meskipun begitu, supaya bisa meyakinkan Hakim, maka harus memenuhi syarat formil pengajuan permohonan dan syarat materiil pengajuan permohonan, ya," katanya.
(des/des)