DPRD-Pemprov Sumsel Sepakati RTRW 2024-2044, Jadikan Lumbung Pangan Nasional

Sumatera Selatan

DPRD-Pemprov Sumsel Sepakati RTRW 2024-2044, Jadikan Lumbung Pangan Nasional

Reiza Pahlevi - detikSumbagsel
Sabtu, 21 Sep 2024 23:00 WIB
Wakil Ketua DPRD Sumsel Muchendi Mahzareki bersama Pj Gubernur Sumsel Elen Setiadi saat Rapat Paripurna.
Wakil Ketua DPRD Sumsel Muchendi Mahzareki bersama Pj Gubernur Sumsel Elen Setiadi saat Rapat Paripurna (Foto: Istimewa/Pemprov Sumsel)
Palembang -

DPRD Sumatera Selatan menggelar Rapat Paripurna XCIV (94) dengan agenda penyampaian laporan hasil pembahasan dan penelitian Pansus terhadap Raperda Sumsel (perpanjangan waktu). Dalam paripurna itu, dewan dan Pemprov Sumsel menyepakati Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2024-2044.

Paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD Sumsel Muchendi Mahzareki dan dihadiri Anggota DPRD Sumsel dan Pj Gubernur Sumsel Elen Setiadi beserta jajaran di lingkungan Pemprov Sumsel, Jumat (20/9/2024).

Dalam kesempatan itu, DPRD Sumsel menyetujui Raperda Prov Sumsel tentang RTRW Provinsi Sumsel 2024-2044 menjadi Perda dan dituangkan dalam bentuk keputusan bersama antara Pemprov Sumsel dan DPRD Sumsel.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam rapat tersebut Jubir Pansus I, Hasbi Asadiki menyampaikan kesimpulan bahwa DPRD Sumsel menerima dan menyetujui Raperda tentang RTRW Sumsel 2024-2044 untuk disahkan menjadi Perda.

"Semoga Raperda ini menjadi kontribusi kita dalam memajukan Provinsi Sumsel di masa mendatang," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Sementara itu, Pj Gubernur Sumsel Elen Setiadi mengapresiasi kerja sama seluruh pihak yang telah membahas Raperda RTRW Sumsel 2024-2044. Rapat Paripurna ini, katanya yang terakhir bagi pimpinan dan seluruh anggota DPRD Sumsel periode 2019-2024.

Menurutnya, mewujudkan cita-cita Sumsel yang maju dan sejahtera, berbagai cara telah diupayakan bersama melalui pembahasan dan kesepakatan bersama DPRD Sumsel. Lanjutnya, presiden telah menyetujui usulan dan menetapkan proyek lahan sawah rawa pasang surut tanah mineral dan rawa lebak tanah mineral di Sumsel menjadi proyek strategis nasional (PSN).

"Dengan demikian kita memiliki kesempatan emas untuk menjadikan Sumsel menjadi lumbung beras dan pangan, karena potensi lahan sawah baru yang siap diolah paling tidak sebanyak 400 ribu hektare dengan potensi mencapai 1,3 juta hektare," katanya.

Pengajuan Raperda RTRW Sumsel 2024-2044 ini menindaklanjuti Peraturan Pemerintah Nomor 21/2021 tentang penyelenggaraan penataan ruang.

Peraturan ini menyatakan bahwa, Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP-3-K) diintegrasikan ke dalam RTRW Provinsi, sehingga mengharuskan Perda 2/2020 RZWP-3-K Sumsel diintegrasikan ke dalam Perda tentang RTRW.

"Maka sampailah kami pada kesimpulan/pendapat akhir yaitu sepakat untuk persetujuan memberikan bersama terhadap Raperda sebagaimana tersebut di atas. Dengan disetujuinya Raperda RTRW ini, kita telah meletakkan pondasi kuat untuk pembangunan Sumsel yang lebih baik, maju dan sejahtera untuk 20 tahun ke depan," ujarnya.




(csb/csb)


Hide Ads