Ada 5 Komunitas Adat di Seluma Diakui Pemerintah, Apa Saja?

Bengkulu

Ada 5 Komunitas Adat di Seluma Diakui Pemerintah, Apa Saja?

Hery Supandi - detikSumbagsel
Rabu, 18 Sep 2024 08:00 WIB
Ilustrasi Hak Masyarakat Adat
Foto: Ilustrasi (Mindra Purnomo)
Seluma -

Pemerintah Kabupaten Seluma, Bengkulu, mengakui ada lima komunitas adat Serawai di wilayahnya. Pengakuan itu dituangkan dalam Surat Keputusan Bupati Seluma sebagai wujud ikut melestarikan budaya dan adat setempat.

Ketua Pengurus Harian Wilayah Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Bengkulu, Fahmi Arisandi mengatakan kelima komunitas yang telah mendapat pengakuan itu yakni, komunitas adat Serawai Napal Jungur, Serawai Pasar Seluma, Serawai Arang Sapat, Serawai Lubuak Lagan, dan Serawai Semidang Sakti Pring Baru.

"Kami sangat mengapresiasi peran aktif Bupati Seluma yang mau membantu percepatan pengakuan komunitas adat di Seluma. Di Seluma, ada 19 komunitas yang tercatat. Namun di tahap awal ini, ada lima dulu yang disahkan mengingat kelengkapan dokumen-dokumen yang dipersyaratkan oleh Panitia Masyarakat Adat Kabupaten Seluma masih sedang berproses di komunitas-komunitas lainnya," jelas Fahmi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia menjelaskan, inisiatif Pemkab Seluma untuk mendorong peraturan yang mengakui dan melindungi masyarakat adat telah bergulir. Sampai kemudian disahkan menjadi Peraturan Daerah Nomor 03 Tahun 2022 Tentang Prosedur dan Mekanisme Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat di Kabupaten Seluma dalam Rapat Paripurna DPRD pada Oktober 2021.

Menurutnya, Kabupaten Seluma menjadi daerah ketiga setelah Kabupaten Lebong dan Rejang Lebong yang telah menjalankan mandat konstitusi untuk memiliki peraturan daerah yang mengakui keberadaan masyarakat adat.

ADVERTISEMENT

"Ini akan menjadi pijakan penting sekaligus bukti peran aktif pemerintah daerah dalam mengakui dan melindungi masyarakat adat di wilayahnya," ucap Fahmi.

Fahmi menerangkan, pengakuan dan perlindungan masyarakat adat dalam instrumen hukum adalah syarat krusial bagi keberadaan komunitas adat di suatu daerah. Sementara di sisi lain, ketidaktahuan, rendahnya iktikad politik dan lemahnya keberpihakan dari eksekutif dan legislatif di daerah terhadap masyarakat adat kerap membuat pengakuan ini menjadi lamban dan bahkan tak pernah sampai menjadi sebuah produk kebijakan.

Sementara itu, Bupati Seluma Seluma Erwin Octavian berharap setelah adanya pengakuan terhadap lima komunitas masyarakat adat serawai ini yang merupakan mandat dari Perda Kabupaten Seluma Nomor 03 Tahun 2022, bisa memberi manfaat baik bagi komunitas masyarakat adat di Kabupaten Seluma.

"Semoga apa yang telah dilakukan membuahkan hasil yang baik. Saya merasa bangga dan berterima kasih kepada para pihak yang ikut membantu mengawal agenda pengakuan dan perlindungan masyarakat adat di Kabupaten Seluma karena hal ini sejalan dengan visi dan misi Kabupaten Seluma yakni Beragama dan Berbudaya," tutup Erwin.




(dai/dai)


Hide Ads