Netralitas aparatur sipil negara (ASN) kembali menjadi tema dalam aksi massa di Kantor Gubernur Sumsel, Jumat (6/9/2024). Presidium Jaringan Aksi 98 menyoroti dugaan beberapa penjabat kepala daerah yang diundang dalam pertemuan di salah satu hotel di Palembang.
"Ada dugaan beberapa penjabat kepala daerah yang diundang dalam pertemuan di Hotel Excelton Palembang. Mereka diduga diarahkan untuk menjalankan program yang berpotensi mendukung salah satu pasangan calon Pilkada," ujar Koordinator Jaringan Aksi 98, Ramogers.
Dalam pernyataannya, massa mengingatkan pentingnya menjaga netralitas ASN, termasuk Pj Gubernur Sumsel, bupati dan wali kota saat Pilkada serentak 27 November 2024.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami berharap Pilkada terlaksana secara jujur dan adil tanpa adanya kecurangan dari pihak manapun, baik pasangan calon maupun penjabat yang terlibat dalam proses ini," katanya.
Menurutnya, kondusivitas wilayah Sumsel yang sudah dikenal sebagai wilayah zero conflict harus dijaga. Seperti pada Pemilu 2024 lalu yang berjalan aman dan lancar. Tidak ada konflik besar meski tensi politik sempat memanas.
"Oleh karena itu, kami menekankan bahwa Pilkada 2024 harus mengikuti jejak yang sama," tambahnya.
Jika para Pj Kepala Daerah tidak menjaga netralitasnya, potensi konflik di tingkat akar rumput akan semakin tinggi. Masyarakat pendukung masing-masing pasangan calon bisa terpecah belah, bahkan terjadi kerusuhan jika sikap netralitas tidak dijaga.
Seruan untuk menjaga netralitas ini bukan tanpa dasar, UU 20/2023 tentang ASN dan PP 94/2021 tentang disiplin PNS secara jelas mengatur bahwa ASN dilarang memberikan dukungan kepada calon kepala daerah, baik secara langsung maupun tidak langsung.
Dalam aksi itu ada 5 tuntutan utama. Pertama meminta menjaga kondusivitas, melaksanakan tugas sesuai tupoksi, netralitas ASN dan Pj kepala daerah, tindakan tegas dari Bawaslu dan Gakkumdu serta partisipasi aktif masyarakat.
"Masyarakat diimbau untuk turut serta dalam mengawasi jalannya Pilkada, melaporkan jika ada dugaan kecurangan atau pelanggaran netralitas oleh ASN," tukasnya.
(dai/dai)