2 ASN Diduga Langgar Netralitas ASN, Ini Kata Pj Walkot Lubuklinggau

Sumatera Selatan

2 ASN Diduga Langgar Netralitas ASN, Ini Kata Pj Walkot Lubuklinggau

M Rizky Pratama - detikSumbagsel
Kamis, 05 Sep 2024 08:00 WIB
Pj Wali Kota Lubuklinggau, Trisko Defriyansa usai bagikan bantuan pangan di kota Lubuklinggau
Foto: Pj Wali Kota Lubuklinggau, Trisko Defriyansa (M Rizky Pratama)
Lubuklinggau -

Dua orang ASN di Pemerintah Kota Lubuklinggau sudah dipanggil Bawaslu setempat karena dugaan pelanggaran netralitas. Keduanya pun mangkir usai dipanggil dua kali. Karena itu, Bawaslu Lubuklinggau berencana memberikan rekomendasi ke Pemkot untuk memberikan sanksi bagi 2 ASN tersebut.

Pj Wali Kota Lubuklinggau, Trisko Defriyansa pun angkat bicara terkait hal tersebut. Ia mengaku sudah mendapat laporan dari Bawaslu Lubuklinggau mengenai 2 ASN yang diduga ikut terlibat dalam Pilkada Lubuklinggau 2024.

"Jadi Ketua Bawaslu (Dedi Kariema Jaya) kemarin menghubungi saya lewat telpon dan menanyakan apakah oknum ASN itu ada izin atau tidak?. Karena memang tidak berizin, jadi saya bilang tidak ada izinnya," katanya, Rabu (4/9/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Trisko mengatakan ia belum menerima rekomendasi sanksi yang diberikan Bawaslu Lubulinggau lantaran sekarang masih berada di Jakarta. Bila sudah mendapat rekomendasi tersebut, kata dia, maka pihaknya akan mempelajari terlebih dahulu isi dan poin rekomendasi tersebut sebelum nantinya diproses lebih lanjut.

"Bila sudah dapat, maka akan kami pelajari dulu rekomendasinya dan akan kami teruskan kepada pihak yang lebih tinggi kalau sudah. Karena yang mempelajari hal itu secara hukum kan dari pihak Bawaslu yakni ada pelanggaran atau tidak, kategorinya seperti apa. Kemudian kita lihat dan pelajari dulu rekomendasinya seperti apa, apakah perlu dibentuk tim. Jika iya, maka akan dibentuk tim dan jika perlu konsultasi ya di konsultasikan," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Sementara rekomendasi sanksi moral dari Bawaslu untuk oknum ASN yang tidak mengajukan cuti saat mengikut tahapan pilkada, Trisko mengatakan hal tersebut harus pihak Bawaslu sendiri yang menentukan.

"Sekarang saran dari Bawaslu sendiri apa, apakah sebaiknya mereka mengambil cuti atau seperti apa. Okelah rekomendasinya hanya terkait dengan etika, normal bahwa tanpa izin tadi. Sekarang menurut Bawaslu, ending bagusnya seperti apa, karena kan Undang-undang pemilu ini beda dengan Undang-undang yang lain. Langkah ke depannya seperti apa dan idealnya seperti apa itu pihak Bawaslu dan KPU yang menjelaskan," ujarnya.

Trisko mengimbau kepada para ASN untuk tetap netral jelang Pilkada 2024 dikarenakan pemerintah pusat sudah mengatur hal tersebut.

"Undang-undang jelas, dari Pak Menteri (Mendagri) sendiri sudah ngomong, SKB 3 menteri sudah ada, kemudian edaran dari pemerintah kota sendiri sudah ada. Ikuti rambu-rambu itu, harusnya memberikan keteladanan," ujarnya.

Trisko menambahkan untuk para ASN yang memiliki hubungan kekeluargaan kepada salah satu paslon dalam pilkada ini untuk menjaga etikanya.

"Kami minta ASN yang terkait dengan hubungan kekeluargaan untuk tetap menjaga etika bagaimana pelaksanaan pilkada itu dengan santun dan baik. Kemudian intinya pahamilah SKB 3 menteri itu, ikuti aturannya dan jangan cari celahnya," ujarnya.

"Contohnya menghadiri kampanye pasif. Nah pasifnya seperti apa, belum diatur pasifnya seperti apa kan. Nah jadi lebih baik dihindari yang seperti itu daripada sesuatu yang abu-abu itu nanti yang jadi masalah ke depannya," tutupnya.




(dai/dai)


Hide Ads