2 ASN Mangkir Saat Dipanggil Bawaslu Lubuklinggau Dugaan Langgar Netralitas

Sumatera Selatan

2 ASN Mangkir Saat Dipanggil Bawaslu Lubuklinggau Dugaan Langgar Netralitas

M Rizky Pratama - detikSumbagsel
Selasa, 03 Sep 2024 20:20 WIB
Ketua Bawaslu Kota Lubuklinggau Dedi Kariema Jaya
Foto: Ketua Bawaslu Kota Lubuklinggau Dedi Kariema Jaya (M Rizky Pratama)
Lubuklinggau -

Dua orang aparatur sipil negara (ASN) berinisial YA dan KB diduga telah melakukan pelanggaran netralitas dalam Pilkada Lubuklinggau 2024. Kedua ASN tersebut pun sudah dipanggil Bawaslu Lubuklinggau namun tidak hadir atau mangkir.

Ketua Bawaslu Kota Lubuklinggau Dedi Kariema Jaya mengatakan pihaknya sudah memproses dugaan pelanggaran terkait dengan netralitas ASN tersebut. Hal itu berdasarkan hasil temuan dari pengawas pemilu di lapangan.

"Terkait netralitas ASN, kami sudah memproses atas dugaan pelanggaran kode etik ASN yang terjadi dan sudah kami panggil yang bersangkutan untuk klarifikasi. Namun yang bersangkutan tidak datang yakni YA dan KB yang merupakan istri dari salah satu kandidat Wali Kota dan Wakil Wali Kota Lubuklinggau," katanya saat ditemui detikSumbagsel, Selasa (3/9/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dedi mengatakan temuan pelanggaran tersebut diketahui saat salah satu kandidat Pilwako melakukan pendaftaran dan deklarasi di Taman Olahraga Megang (TOM) pada Rabu (28/8/2024). Kedua ASN tersebut mengikuti serta mendampingi suami mereka mendaftar di KPU tanpa izin dari atasan.

"Artinya kan keduanya bolos kerja pada saat jam kerja. Seharusnya mereka ada di kantor tapi berada di KPU untuk mendampingi suami mereka. Kalau sekedar mendampingi suami seperti itu cukup cuti biasa, tapi misalnya mau ikut deklarasi atau kampanye itu mereka harus CTLN (Cuti di Luar Tanggungan Negara)," jelasnya.

ADVERTISEMENT

"Itu sudah masuk dalam tahapan pencalonan di mana kandidat sudah mendaftar. Itu tetap melanggar, namun sanksinya ditetapkan dalam SKB 5 lembaga yang mana itu merupakan sanksi moral," sambungnya.

Dedi mengungkapkan kedua ASN tersebut tidak datang dalam panggilan Bawaslu pada Senin (2/9) dan Selasa (3/9) untuk melakukan klarifikasi lantaran mereka sedang dinas luar kota.

"Sehubungan dengan panggilan ini, selanjutnya kami akan memberikan rekomendasi kepada pejabat yang berwenang untuk memberikan sanksi," ungkapnya.

Dedi menjelaskan pelanggaran ini bukan pelanggaran Pemilu. Tapi pelanggaran atas pelanggaran lainnya, tepatnya pada Peraturan Pemerintah Nomor 42 tahun 2024 yaitu tentang ASN harus bersikap netral dan berliterasi digital menjelang Pemilu dan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024.

"Jadi setelah hari ini, besok kami akan melakukan rapat pleno untuk merekomendasikan kepada pejabat Dinas Kepegawaian untuk memberikan sanksi kepada ASN yang melanggar tersebut. Kalau dia sesuai SKB, sanksinya sudah dibuat sanksi moral yang dinyatakan dalam surat pernyataan oleh Pj Wali Kota," ujarnya.

Dedi mengungkapkan sejauh ini hasil temuan pelanggaran dari Bawaslu Lubuklinggau baru mendapat 2 ASN tersebut, yaitu YA dan KB terkait dengan netralitas ASN.

"Kalaupun misalnya ada laporan lagi maka kami terima. Silahkan mendatangi kantor kami dan buat laporannya. Setiap permasalahan yang ada pasti akan kami tindak lanjuti atas laporan yang telah disampaikan," tutupnya.




(dai/dai)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads