Seorang guru ngaji di Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan (Sumsel), berinisial MM (54) ditangkap polisi. Dia ditangkap diduga karena melecehkan tiga murid perempuannya yang masih di bawah umur.
Kejadian itu terungkap usai salah satu korban mengeluh sakit saat buat air kencing setelah dilecehkan pelaku.
"Ya benar, kita mengamankan oknum guru ngaji di Air Sugihan OKI yang sudah melakukan pelecehan terhadap tiga muridnya," kata KBO Reskrim Polres OKI, Ipda Nuryadi kepada detikSumbagsel, Selasa (3/9/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nuryadi menjelaskan, modus dari tersangka saat tengah mengajar muridnya mengaji sembari berbuat asusila pelecehan dan pencabulan.
"Untuk korbannya tersebut yakni AO (7), M (6), dan KF (4) terungkapnya pelaku bejat oknum guru ngaji ini saat korban KF merasakan sakit pada saat buang air kecil kemudian Selasa (13/8/2024) siang, korban dibawa ke Puskesmas," ungkapnya.
Saat diperiksa di puskesmas dokter mengungkapkan bahwa di area vitalnya terdapat luka lecet dan kemerahan yang diduga ada sesuatu yang dimasukkan dan kemungkinan pelecehan seksual.
"Kemudian keluarga menanyakan terhadap korban dengan siapa saja dekat dan korban menjawab dekat dengan pak ustad dan sering digendongnya," jelasnya.
Mendengarkan jawaban korban, sambungnya, keluarga korban langsung membuat laporan ke polisi hingga pelaku diamankan di daerah OKI.
"Untuk Pasal yang disangkakan yakni Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76E UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 01 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. Ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, dengan denda Rp 5 miliar," tegasnya.
(csb/csb)