Kesempatan menjadi bagian Aparatur Sipil Negara (ASN) masih terbuka lebar. Sebelum itu, pelamar wajib mengetahui detail syarat usia CPNS 2024 serta kualifikasi pendidikan yang dibutuhkan.
Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) Nomor 350 Tahun 2024 terdapat 9 syarat yang harus diketahui pelamar. Setiap syarat mempunyai detail masing-masing yang perlu ditaati. Sehingga pelamar yang tidak sesuai dengan syarat belum bisa melakukan pendaftaran di SSCASN.
Berikut adalah detail syarat usia CPNS 2024 serta kualifikasi pendidikan yang wajib diketahui. Baca seksama pada penjelasan di bawah ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Syarat Usia CPNS 2024
Diktum keempat pada keputusan Kemenpan RB Nomor 350 Tahun 2024 menyebutkan usia pelamar yang dapat mendaftar adalah 18 tahun untuk paling rendah dan 35 tahun paling tinggi. Syarat tersebut dikecualikan bagi pelamar yang mendaftar pada jabatan atau termasuk dalam kebutuhan tertentu. Berikut ini pembagiannya:
1. Jabatan Dokter
Ada tiga jenis jabatan dokter yang mendapat pengecualian syarat usia seperti ketentuan di atas. Di antaranya yakni:
- Dokter dan dokter gigi dengan kualifikasi pendidikan spesialis dan dokter gigi spesialis.
- Dokter pendidik klinis.
- Dosen, peneliti, dan perekayasa dengan kualifikasi pendidikan doktor.
Ketiga poin di atas dapat mendaftar CPNS 2024 dengan batas usia paling tinggi 40 tahun ketika melamar. Ketentuan ini tertulis dalam diktum kelima.
2. Kebutuhan Khusus OAP
Selain daripada jabatan, kebutuhan khusus Orang Asli Papua (OAP) di daerah otonomi baru Wilayah Papua mendapat pengecualian syarat usia. Berikut ini ketentuannya:
- Berusia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 48 tahun.
- Berusia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 50 tahun bagi pelamar yang terdaftar sebagai eks tenaga honorer kategori II pada pangkalan data BKN.
Aturan syarat usia tersebut wajib dipatuhi bagi setiap pelamar. Sehingga bisa mengetahui dapat mengikuti rekrutmen CPNS 2024 atau tidak. Hal ini bisa memberikan kesempatan untuk lolos tahap administrasi.
Kualifikasi Pendidikan CPNS 2024
Sama halnya dengan syarat usia, kualifikasi pendidikan juga mempunyai detail yang perlu diketahui. Disebutkan bahwa pelamar harus memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan persyaratan jabatan. Adapun detailnya sebagai berikut:
1. Kualifikasi Pendidikan SMA/Sederajat
Pelamar dengan kualifikasi pendidikan Sekolah Menengah Atas (SMA) sederajat harus memiliki ijazah yang terdaftar di Kemendikbud Ristekdikti atau Kementerian Agama.
2. Kualifikasi Perguruan Tinggi Dalam Negeri
Pelamar dengan lulusan perguruan tinggi dalam negeri memiliki ijazah dari perguruan tinggi dalam negeri atau program studi yang terakreditasi pada BAN PT atau Pusat Pendidikan Tenaga Kesehatan/Akreditasi Mandiri Pendidikan Tinggi Kesehatan pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan tertulis pada ijazah.
3. Kualifikasi Perguruan Tinggi Luar Negeri
Pelamar lulusan perguruan tinggi luar negeri wajib memiliki ijazah yang telah disetarakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset dan teknologi atau Kemendikbud Ristekdikti.
Aturan Akreditasi Program Studi-Perguruan Tinggi
Akreditasi program studi dan perguruan tinggi harus sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan Kemendikbud Ristekdikti. Informasi akreditasi dapat diperoleh melalui:
1. Pangkalan data pendidikan yang dikelola Kemendikbud Ristekdikti.
2. Pangkalan data atau Database Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi.
Pelamar dapat mengunjungi situs resmi kedua pangkalan tersebut sehingga dapat mengunduh sertifikat akreditasi untuk program studi ataupun perguruan tinggi. Bisa juga meminta kepada pihak kampus melalui kepala prodi atau admin jurusan masing-masing.
Syarat CPNS 2024
Setiap warga negara Indonesia mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut:
1. Usia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun pada saat melamar.
2. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih.
3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota kepolisian atau pegawai swasta.
4. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Kepolisian.
5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.
6. Memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan persyaratan jabatan.
7. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan.
8. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan yang dilamar.
9. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh instansi pemerintah.
10. Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh PPK.
Demikian penjelasan lengkap detail syarat usia CPNS 2024 serta kualifikasi pendidikan hingga akreditasi. Semoga bermanfaat.
(dai/dai)