Aksi unjuk rasa menolak revisi UU Pilkada di Lampung sempat memanas. Massa melakukan pelemparan batu ke arah polisi hingga membakar ban. Bahkan juga terlihat adanya aksi vandalisme yang dilakukan massa.
Meski begitu, tidak terjadi bentrokan yang meluas dari aksi yang digelar di Kantor DPRD Provinsi Lampung pada Jumat (23/8/2024) yang berlangsung sejak pagi.
Dari pantauan detikSumbagsel di lokasi, aksi pembakaran ban hingga vandalisme ini terjadi ketika massa mulai memanas lantaran tidak bisa menjebol barikade polisi. Aksi dorong-dorongan pun tak terhindari.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun di tengah dorong-dorongan tersebut, terjadi aksi pelemparan batu ke arah polisi sehingga sempat membuat keadaan tegang. Rupanya dalam keadaan tersebut, sejumlah mahasiswa melakukan aksi lainnya yakni mencoret gapura hingga jalan dengan menggunakan cat semprot.
Tak hanya itu, sejumlah mahasiswa lainnya juga membakar ban yang rupanya telah disiapkan. Untuk menghindari kericuhan, akhirnya mahasiswa membubarkan diri karena menurut mereka aksi tersebut disusupi oleh beberapa kelompok.
Kapolresta Bandar Lampung Kombes Abdul Waras mengapresiasi aksi mahasiswa yang berlangsung damai.
"Terimakasih buat adek-adek mahasiswa yang bisa menjaga kondusivitas, ketertiban selama berlangsungnya aksi penyampaian pendapat di muka umum," katanya.
"Alhamdulillah berjalan dengan aman walaupun sempat terjadi sedikit peningkatan, namun bisa mengendalikan diri dan anggota bisa menahan diri. Semua berjalan dengan aman dan lancar, semua bisa menyampaikan aspirasi dengan baik," tandasnya.
Dalam aksi ini, para mahasiswa menuntut DPR dan Presiden untuk menghentikan RUU Pilkada, mereka juga meminta KPU untuk segera melaksanakan putusan MK No 60 dan 70.
Kemudian mereka juga meminta hapuskan semua kebijakan pemerintah yang merugikan rakyat seperti UU Cipta kerja, Permendikbud nomor 2 tahun 2024, UU Minerba, RUU TNI Polri, RUU Sisdiknas, RUU Penyiaran serta RUU Wantimpres.
(dai/dai)