Revisi UU Pilkada yang dibahas Badan Legislasi (Baleg) DPR RI pada Rabu (21/8) kemarin telah disetujui. Revisi UU tersebut akan dibawa ke paripurna dan disahkan menjadi undang-undang.
Mengutip detikNews, berdasarkan agenda rapat paripurna DPR, rapat paripurna terdekat diagendakan pada hari ini, Kamis (22/8). Agenda rapat paripurna tersebut yakni pengambilan keputusan tingkat II atau persetujuan RUU Pilkada menjadi UU Pilkada.
Baleg sendiri menggelar rapat pembahasan RUU Pilkada secara cepat kemarin, dimulai dari pagi hingga malam hari. Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua Baleg DPR RI Ahmad Baidowi (Awiek) di Gedung Nusantara I DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Apakah hasil pembahasan RUU tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota dapat diproses lebih lanjut sesuai dengan peraturan perundang-undangan?" tanya Awiek di forum.
"Setuju," kata anggota Baleg yang hadir, disusul ketuk palu oleh Awiek.
Adapun delapan fraksi yang menyetujui keputusan tersebut yakni Gerindra, Demokrat, Golkar, PKS, NasDem, PAN, PPP, dan PKB. Sementara itu, PDIP menyatakan menolak.
Ada sejumlah pasal yang diubah menindaklanjuti pelaksanaan Pilkada 2024. Salah satunya perihal syarat usia minimal calon gubernur dan wakil gubernur yang akan ikut kontestasi. Dalam perubahan UU, DPR memutuskan usia minimal 30 tahun dihitung saat pelantikan.
Kemudian panitia kerja (panja) juga mengusulkan perubahan substansi Pasal 40 UU Pilkada setelah keluarnya putusan MK pada Selasa (20/8). Substansi tersebut berkaitan dengan partai politik yang dapat mengusung kandidat di Pilkada.
Perubahan tersebut menimbulkan kritik dari masyarakat. Berbagai elemen masyarakat di sejumlah daerah akan menggelar aksi di kota masing-masing, termasuk di Palembang. Aksi rencananya digelar di depan gedung DPRD Sumatera Selatan.
(des/des)