Baleg DPR Bahas Revisi UU Pilkada, Waketu: Ini Rapat Paling Ramai

Nasional

Baleg DPR Bahas Revisi UU Pilkada, Waketu: Ini Rapat Paling Ramai

Dwi Rahmawati - detikSumbagsel
Rabu, 21 Agu 2024 11:11 WIB
Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menggelar rapat dengan pemerintah dan DPD RI terkait RUU Pilkada, Rabu (21/8/2024). Rapat dihadiri langsung oleh Menkumham, Supratman Andi Agtas, hingga Mendagri, Tito Karnavian, sebagai perwakilan pemerintah.
Baleg DPR RI gelar rapat bahas RUU Pilkada. Foto: (Dwi Rahmawati/detikcom)
Jakarta -

Badan Legislasi (Baleg) DPR RI melangsungkan rapat terkait Revisi UU Pilkada pada Rabu (21/8). Rapat dengan DPD RI itu juga dihadiri langsung oleh Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Supratman Andi Agtas dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dari pihak pemerintah.

Dilansir detikNews, rapat Baleg dipimpin oleh Wakil Ketua Baleg Achmad Baidowi (Awiek). Pada pembukaan rapat, Awiek mengatakan rapat RUU Pilkada ini menjadi yang paling ramai dibandingkan rapat-rapat Baleg sebelumnya.

"Sesuai dengan laporan sekretariat rapat ini telah dihadiri oleh 28 orang anggota dari 80 anggota dari 9 fraksi lengkap. Bahkan ini tergolong rapat paling ramai, Pak Menteri," ucap Awiek.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Rapat yang dimulai pukul 10.00 WIB ini merupakan rapat tingkat I sebelum pengambilan keputusan. Awiek mengatakan, berdasarkan pernyataan dari Mendagri Tito, ada sejumlah Daftar Invetaris Masalah (DIM) dalam RUU Pilkada yang dinilai sudah tidak relevan.

Sebelumnya, dia menjelaskan rapat pagi ini akan membahas putusan MK mengenai syarat pencalonan gubernur dan wakil gubernur yang dikeluarkan pada Selasa (20/8). Putusan tersebut menyatakan syarat usia calon kepala daerah dihitung sejak saat penetapan paslon.

ADVERTISEMENT

Namun demikian, Awiek menyebut rapat ini akan fokus pada DIM yang sudah masuk ke Baleg. Menurutnya, RUU Pilkada sebenarnya sudah diusulkan oleh DPR dan telah dijawab oleh pemerintah. Tetapi pembahasannya terhenti karena adanya gugatan MK.

"Pertama RUU Pilkada itu kan dulu merupakan usul inisiatif DPR, dan sudah dikirim ke pemerintah belum terbit surpresnya, kemudian ada surpres pemerintah menjawab terhadap usulan DPR. Dan saat yang bersamaan ada putusan MK, sehingga semuanya diakomodir yang terpenting bagaimana mengakomodir keputusan Mahkamah Konstitusi," kata dia kemarin.

"Nanti kita bicarakan. Kalau kemarin kan waktu RUU ini diusulkan memajukan jadwal pilkada kemudian itu tidak berlanjut karena ada gugatan yang ditolak oleh MK sehingga jadwalnya tetap 27 November. Nah, saat yang bersamaan tadi ada putusan MK terkait UU Pilkada Pasal 40 itu. Itu yang kemudian menjadi muatan materi dalam pembahasan besok," sambungnya.




(des/des)


Hide Ads