"Perusahaan harus menanggung seluruh biaya perbaikan tanpa membebani APBD. Kita akan menggunakan jaksa sebagai pengacara negara untuk menekan perusahaan agar wajib mengganti rugi dan memperbaiki jembatan P.6 yang roboh ini," ujar Sandi.
Dia menyebut, aktivitas warga kini terganggu imbas runtuhnya jembatan tersebut. Akses itu dianggap vital, karena masyarakat, usaha dan lain sebagainya memanfaatkan jembatan tersebut.
Bahkan, warga setempat kini harus menggunakan kapal dan perahu untuk menyeberangi Sungai Lalan. Para siswa sekolah pun terpaksa mengantre agar bisa menyeberang dengan kapal. Hal itu memakan waktu lebih lama dan beresiko, terutama saat kondisi cuaca buruk.
"Perusahaan kita tekan untuk mempersiapkan agar ada akses masyarakat untuk menyeberang. Ada 2 unit dan di lapangan juga ada ponton untuk menyeberang yang saat ini dalam proses persiapan. Nanti, Kamis(22/8) kita akan rapat dengan perusahaan untuk penekanan ulang," ungkapnya.
Dia menyebut, Pemkab Banyuasin akan berpihak ke masyarakat, bukan perusahaan. "Saya 100 persen berpihak kepada masyarakat," tambahnya.
Selain itu, Sandi juga meminta perusahaan meninjau ulang besaran santunan yang diberikan kepada korban runtuhnya jembatan. Dia menilai, santunan yang diberikan belum memadai, terlebih dirinya tak dilibatkan dalam proses penentuan jumlahnya.
"Kita minta santunan dinaikkan, karena kemarin saya tidak dilibatkan terkait santunan dari perusahaan tersebut," tukasnya.
(mud/mud)