Langgar Izin Tinggal, 3 Wanita asal China-Jepang Ditangkap Imigrasi Kotabumi

Lampung

Langgar Izin Tinggal, 3 Wanita asal China-Jepang Ditangkap Imigrasi Kotabumi

Tommy Saputra - detikSumbagsel
Jumat, 09 Agu 2024 13:30 WIB
Petugas melakukan pemeriksaan terhadap salah satu WNA yang langgar izin tinggal
Petugas melakukan pemeriksaan terhadap salah satu WNA yang langgar izin tinggal (Foto: Istimewa/Kantor Imigrasi Kotabumi Lampung Utara)
Lampung Utara -

Tiga seniman wanita asal China dan Jepang diamankan pihak Imigrasi Kotabumi, Lampung Utara. Mereka ditangkap karena melanggar izin tinggal selama berada di Indonesia.

Adapun identitas ketiga selebriti tersebut yakni Wu Jiajing, Chen Sirun asal China serta Kita Mariko asal Jepang.

Kepala Kantor Imigrasi Kotabumi, Tyas Kristyaningrum mengatakan ketiganya diamankan pada Kamis (1/8/2024) lalu setelah adanya informasi masyarakat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ada 3 WNA yang kami amankan terkait pelanggaran masa izin tinggal, ketiganya ini merupakan seniman yang tampil pada event Tubaba Art Festival yang diselenggarakan di Uluan Nughik, Kabupaten Tulang Bawang Barat," kayanya, Jumat (9/8/2024).

Tyas menuturkan kronologi penangkapan ketiganya setelah tim dari Kantor Imigrasi Kotabumi melakukan pemantaun dilokasi kegiatan yang dimana terdapat 4 WNA ikut berpartisipasi dalam kegiatan seni tersebut.

ADVERTISEMENT

"Tim melakukan pemantauan dan memang benar informasi dari masyarakat ada 4 WNA sebagai artis atau guest star dalam kegiatan itu. Kemudian dilakukan pemeriksaan kelengkapan izin dan ditemukan pelanggaran izin tinggal dari 3 WNA," jelasnya.

"Selanjutnya kami bawa 3 dari 4 WNA tersebut ke kantor untuk dilakukan pemeriksaan," lanjut Tyas.

Sempat dilakukan penahanan untuk ketiga WNA tersebut, pihak Imigrasi Kotabumi kemudian melakukan deportasi yang dilakukan pada Rabu (7/8/2024).

"Selanjutnya pada Kamis kemarin, kami lakukan deportasi untuk ketiganya melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta," ungkapnya.

Menurut Tyas, ketiganya melanggar Pasal 75 dan Pasal 122 huruf a Undang-undang No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.




(csb/csb)


Hide Ads