Satgas Illegal Drilling dan Illegal Refinery Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) berhasil mengungkap 58 kasus terkait illegal drilling dan illegal refinery dalam waktu 2 bulan. Ada 73 tersangka dan minyak sebanyak 221.470 liter yang diamankan.
Kasubsatgas Gakkum Illegal Drilling dan Illegal Refinery Kombes Bagus Suropratomo mengatakan selama periode 16 Mei 2024 hingga 3 Agustus 2024, timnya telah berhasil mengungkap 58 kasus terkait illegal drilling dan illegal refinery.
"Kegiatan yang telah dilakukan oleh Subsatgas Gakkum adalah, membongkar 82 gudang, melakukan penutupan 6 sumut dan penertiban 20 refinery. Untuk ungkap perkara sebanyak 58 kasus tersebar hampir di semua wilayah Sumsel. Itu selama periode 16 Mei sampai 3 Agustus 2024 saja. Dan 31 kasus diantaranya sudah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU)," katanya, Rabu (7/8/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menjelaskan timnya yang berasal dari berbagai instansi langsung bergerak dan mengungkap puluhan kasus yang tersebar dari wilayah provinsi Sumatera Selatan.
Pengungkapan kasus tersebar di jajaran. Subsatgas Gakkum Provinsi sendiri mengungkap sebanyak 18 kasus, Subsatgas Gakkum Kabupaten Muba 10 kasus, Subsatgas Gakkum Kabupaten OKU 4 kasus, dan Subsatgas Gakkum Kabupaten Ogan Ilir 5 kasus.
Kemudian Subsatgas Gakkum Kabupaten Muratara 4 kasus, Subsatgas Gakkum Kabupaten Banyuasin 5 kasus, Subsatgas Gakkum Kabupaten Muara Enim 2 kasus, Subsatgas Gakkum Kota Palembang 2 kasus, dan Subsatgas Gakkum Kabupaten OKI 1 kasus.
Selanjutnya Subsatgas Gakkum Kabupaten Musi Rawas 1 kasus, Subsatgas Gakkum Kota Prabumulih 1 kasus, Subsatgas Gakkum Kabupaten Pali 1 kasus, Subsatgas Gakkum Kota Pagar Alam 1 kasus, Subsatgas Gakkum Kota Lubuklinggau 2 kasus, dan Subsatgas Gakkum Kabupaten OKU Timur 1 kasus.
Dari jumlah kasus yang ditangani, timnya menangkap 73 tersangka dan mengamankan serta menyita barang bukti berupa minyak sebanyak 221.470 liter serta kendaraan roda empat sebanyak 60 unit berbagai jenis.
"Tersangka ada 65 orang, saat ini menjalani proses hukum oleh penyidik Polda Sumsel dan jajaran. Dan sebanyak 31 berkas yang sudah dinyatakan lengkap akan segera kita serahkan tersangka berikut barang buktinya kepada JPU. Kalau kita hitung jumlah barang buktinya saja, ini potensi kerugian negara yang berhasil kami selamatkan setidaknya Rp 2,65 miliar," ujarnya.
Ia menuturkan perbandingan penindakan periode Januari-Agustus 2023 lalu ada 86 kasus dengan 134 orang tersangka dan barang bukti 589,918 ton minyak sulingan serta 41 unit kendaraan roda 6, 30 unit roda 4 dan 21 unit roda 2.
"Sedangkan periode yang sama tahun 2024 ini ada 93 kasus, 123 tersangka dengan barang bukti 310,797 ton minyak sulingan, 34 unit kendaraan roda 6, 48 unit roda 4 dan 10 unit roda 2, serta 2 unit kapal," tutupnya.
(des/des)