Pertamina Apresiasi Polda Jambi Ungkap Komplotan Penyuling Gas LPG Bersubsidi

Sumatera Selatan

Pertamina Apresiasi Polda Jambi Ungkap Komplotan Penyuling Gas LPG Bersubsidi

Rio Roma Dhoni - detikSumbagsel
Minggu, 04 Agu 2024 22:01 WIB
Polda Jambi membongkar bisnis penyalahgunaan gas elpiji bersubsidi
Polda Jambi membongkar bisnis penyalahgunaan gas elpiji bersubsidi. Foto: (Dimas Sanjaya)
Palembang -

Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel mengapresiasi Polda Jambi yang berhasil mengungkap komplotan penyalahgunaan LPG bersubsidi. Dengan kejadian itu, Pertamina pun memastikan distirbusi LPG 3 kg bersubsidi tepat sasaran dan sesuai peruntukannya.

Area Manager Communication, Relation & CSR Sumbagsel, Tjahyo Nikho Indrawan mengatakan, pihaknya mengapresiasi Polda Jambi atas keberhasilan pengungkapan bisnis penyulingan gas LPG bersubsidi ke LPG nonsubsidi dan berhasil mengamankan 5 orang yang telah menjalankan bisnis tersebut selama 6 bulan.

"Kami mengapresiasi serta mendukung penuh pihak kepolisian khususnya Tim Subdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Jambi yang telah melakukan penindakan terhadap oknum penyalahgunaan LPG Subsidi," katanya, Minggu (4/8/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kata Tjahyo Nikho, masyarakat harus mengetahui tempat resmi pembelian LPG bersubsidi yang telah ditetapkan Pertamina dan pemerintah.

"Pembelian LPG yang sudah sesuai dengan harga yang ditetapkan pemerintah daerah setempat atau HET hanya di pangkalan. Sedangkan warung tanpa plang penanda resmi (pengecer) bukanlah termasuk distribusi resmi LPG 3 kg bersubsidi," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Dia menjelaskan, untuk mengetahui pangkalan LPG 3 bersubsidi yang resmi memiliki nomor registrasi, harga eceran tertinggi (HET), informasi nama agen serta informasi call center.

"Dengan peran aktif masyarakat diharapkan dapat membantu peran Pertamina dalam menjaga kestabilan pasokan LPG di seluruh wilayah," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, Tim Subdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Jambi mengungkap bisnis penyulingan gas elpiji subsidi ke elpiji non subsidi. Sebanyak 5 orang diamankan dalam bisnis yang sudah berjalan 6 bulan itu.

Dua dari 5 pelaku yang ditangkap berstatus anak di bawah umur. Saat ini, tiga tersangka diproses lebih lanjut. Mereka ialah DS selaku pemilik gudang tempat penyulingan. Kemudian MA dan IR, yang berperan melakukan sebagai pekerja yang melakukan penyulingan.

"Ada 5 orang yang kami amankan dalam pengungkapan ini. Dua orang berstatus anak di bawah umur yang merupakan pekerja dan kami sudah lakukan diversi," kata Direktur Reskrimsus Polda Jambi Kombes Bambang Yugo Pamungkas, Jumat (2/8/2024).

Atas perbuatannya, para tersangka akan dijerat Pasal 62 ayat 1 juncto Pasal 8 ayat 1 huruf B dan C Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen dan atau Pasal 40 angka 9 UU Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja dan/atau Pasal 55 ayat 1 KUHP.

"Tersangka terancam hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 2 miliar," tegasnya.




(csb/csb)


Hide Ads