Kerja di Salon Jadi Nail Artist, WN Belarusia Dideportasi dari Bali

Regional

Kerja di Salon Jadi Nail Artist, WN Belarusia Dideportasi dari Bali

Aryo Mahendro - detikSumbagsel
Minggu, 28 Jul 2024 12:00 WIB
Ilustrasi / Arti Deportasi menurut KBBI dan UU
Foto: Ilustrasi WN dideportasi (Getty Images/Maja Hitij)
Badung -

Seorang warga negara asal Belarusia berinisial IA (33) dideportasi dari Bali. Perempuan itu diusir karena bekerja sebagai seniman seni kecantikan kuku (nail artist) saat berwisata di Bali.

Dilansir detikBali, IA dideportasi lantaran bekerja di sebuah salon kecantikan kuku di Bali.

"Dia harus berurusan dengan petugas Imigrasi Indonesia terkait dengan kegiatannya yang disponsori oleh SN, nama sebuah salon kecantikan kuku di Bali," kata Pelaksana Harian (Plh) Kepala Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar Gravit Tovany Arezo dalam keterangannya, Sabtu (27/7/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Gravit menjelaskan IA kali pertama datang ke Indonesia pada 2019 dengan tujuan berwisata dan tinggal selama satu bulan di Bali. Kemudian, IA kembali datang di Bali pada Juli 2024 dengan jasa agen untuk mengurus visa dan izin tinggalnya di Indonesia.

Saat itu, ia mulai bekerja sebagai nail artist di SN. IA mengaku mendapat informasi tentang salon itu dari seseorang berinisial T yang ditemui di media sosial. Walhasil, IA mulai bekerja secara lepas atau tanpa kontrak di SN.

ADVERTISEMENT

"IA mengaku tidak ada yang mengajaknya bekerja di SN, semua atas kemauannya sendiri yang mencari peluang pekerjaan di sana," kaya Gtavit.

Di salon kecantikan tersebut, IA melayani hias kuku, memotong, merapikan, menyambung, membentuk, dan menggambar kuku sesuai dengan keinginan pelanggan. "Jam kerjanya pun tidak menentu, tergantung pada janji yang telah dibuat oleh pemilik salon," ungkapnya.

Selama kerja di salon kecantikan itu juga, IA mengaku diupah setiap minggu sebesar 40% dari setiap layanan yang ia berikan kepada pelanggan. Harga layanan bagi orang asing berkisar antara Rp 300 ribu hingga Rp 1 juta.

"Dia tidak tahu banyak tentang struktur perusahaan, jumlah pekerja, dan hal lainnya," katanya.

IA mengakui melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan izin tinggalnya. IA dideportasi Imigrasi pada Jumat (26/7/2024).

"Dia beralasan bahwa ia hanya ingin mengisi liburannya di Indonesia dengan kegiatan yang produktif," katanya.




(dai/dai)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads