Pendaftaran KIP Kuliah Dibuka 29 Juli-31 Oktober, Ini Syarat dan Prosesnya!

Pendaftaran KIP Kuliah Dibuka 29 Juli-31 Oktober, Ini Syarat dan Prosesnya!

Melati Putri Arsika - detikSumbagsel
Selasa, 30 Jul 2024 06:00 WIB
KIP Kuliah 2023 diperuntukkan bagi mahasiswa baru yang mengalami kesulitan ekonomi dalam menempuh pendidikan tinggi. Simak info pendaftaran KIP Kuliah 2023!
Foto: Ilustrasi KIP kuliah (Tangkapan layar YouTube Puslapdik Kemdikbud RI)
Palembang -

Pendaftaran KIP Kuliah untuk mahasiswa perguruan tinggi negeri (PTN) dan swasta (PTS) kembali dibuka. Proses pendaftaran berlangsung selama tiga bulan mulai dari 29 Juli 2024 hingga 31 Oktober 2024.

Calon mahasiswa yang belum beruntung di jalur seleksi SNBP atau UTBK-SNBT, masih ada kesempatan untuk mencoba KIP Kuliah pada jalur mandiri. Silahkan melengkapi berkas pendaftaran KIP Kuliah dan memilih seleksi mandiri PTN/PTS sebelum melakukan registrasi pada perguruan tinggi tujuan.

Berikut detikSumbagsel sajikan penjelasan lengkap pendaftaran KIP Kuliah meliputi syarat hingga cara daftarnya!

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Syarat Pendaftaran KIP Kuliah

Ada dua persyaratan KIP Kuliah yang harus dilengkapi mahasiswa yakni syarat penerima dan ekonomi. Berikut ini penjelasan dari masing-masing syarat:

1. Persyaratan untuk Penerima

- Penerima KIP Kuliah adalah lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) atau bentuk lain yang sederajat dan lulus pada tahun berjalan atau maksimal dua tahun sebelumnya.

ADVERTISEMENT
  • Telah lulus seleksi penerima mahasiswa baru melalui semua jalur masuk Perguruan Tinggi Akademik atau Perguruan Tinggi Vokasi baik PTN atau PTS yang terakreditasi.
  • Memiliki potensi akademik yang bagus namun memiliki keterbatasan ekonomi atau berasal dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus yang didukung bukti dokumen sah.

2. Persyaratan Ekonomi untuk KIP Kuliah

Persyaratan ekonomi penerima KIP Kuliah adalah mahasiswa yang berasal dari keluarga miskin/rentan miskin dengan dibuktikan melalui:

  • Mahasiswa pemegang atau pemilik Kartu Indonesia Pintar (KIP) Pendidikan Menengah.
  • Mahasiswa dari keluarga yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau penerima program bantuan sosial.
  • Mahasiswa dari peserta Program Keluarga Harapan (PKH).
  • Mahasiswa dari pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (PKH).
  • Masuk dalam kelompok masyarakat miskin/rentan miskin pada desil tiga dalam Data Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrim (PPKE) yang ditetapkan oleh Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan kebudayaan.
  • Mahasiswa dari panti sosial/panti asuhan.
  • Jika calon penerima tidak memenuhi salah satu dari empat syarat di atas, maka dapat tetap mendaftar untuk mendapatkan KIP Kuliah selama memenuhi persyaratan miskin/rentan miskin sesuai dengan ketentuan.
  • Bukti pendapatan kotor gabungan orang tua/wali paling banyak Rp 4.000.000 setiap bulan atau pendapatan kotor gabungan orang tua/wali dibagi jumlah anggota keluarga paling banyak Rp 750.000.
  • Bukti keluarga miskin dalam bentuk Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan dan dilegalisasi oleh pemerintah, minimum tingkat desa/kelurahan untuk menyatakan kondisi suatu keluarga yang termasuk golongan miskin atau tidak mampu.

Proses Daftar KIP Kuliah

Proses mendaftar KIP Kuliah dilakukan melalui situs yang disediakan Kemendikbud. Bisa lewat laptop ataupun handphone. Namun lebih dianjurkan melalui laptop atau pc supaya memudahkan pendaftar saat mengunduh berkas. Inilah langka-langkah pendaftaran KIP Kuliah:

1. Pendaftaran melalui web Sistem KIP Kuliah pada laman https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id atau melalui KIP Kuliah mobile apps.

2. Masukkan NIK, NISN, NPSN dan alamat email yang valid dan aktif.

3. Selanjutnya validasi NIK, NISN dan NPSN serta kelayakan mendapatkan KIP Kuliah.

4. Jika proses validasi berhasil, sistem KIP Kuliah selanjutnya akan mengirimkan Nomor Pendaftaran dan Kode Akses ke alamat email yang didaftarkan.

5. Pilih jalur seleksi "Mandiri".

6. Selesaikan proses pendaftaran di portal atau sistem informasi seleksi nasional masuk perguruan tinggi sesuai jalur seleksi yang dipilih.

7. Proses sinkronisasi dengan sistem tersebut akan dilakukan kemudian dengan skema host-to-host.

8. Bagi calon penerima KIP Kuliah yang telah dinyatakan diterima di Perguruan Tinggi, dapat dilakukan verifikasi lebih lanjut oleh Perguruan Tinggi sebelum diusulkan sebagai calon mahasiswa penerima KIP Kuliah.

Demikian penjelasan lengkap mengenai pendaftaran KIP Kuliah mulai dari syarat hingga cara daftarnya. Selamat mencoba ya detikers!




(dai/dai)


Hide Ads