KIP Kuliah Mandiri 2024: Jadwal, Syarat dan Tahap Pendaftaran

KIP Kuliah Mandiri 2024: Jadwal, Syarat dan Tahap Pendaftaran

Melati Putri Arsika - detikSumbagsel
Rabu, 19 Jun 2024 04:00 WIB
Link Login KIP Kuliah yang akan membuka pendaftaran sebentar lagi.
Ilustrasi KIP Kuliah Mandiri (Foto: Istimewa/Tangkapan Layar laman KIP Kuliah)
Palembang -

Pemerintah memberikan kesempatan KIP Kuliah mandiri 2024 bagi calon mahasiswa yang masih belum beruntung pada jalur seleksi SNBP dan UTBK-SNBT. Proses tersedia untuk seleksi mandiri PTN dan PTS.

Melalui KIP Kuliah, calon mahasiswa memiliki peluang untuk meraih bantuan pendidikan setiap semester. Persiapkan berkas dan dokumen yang diminta serta catat tanggal penting pendaftarannya.

Berikut informasi lengkap KIP Kuliah Mandiri 2024 mulai dari jadwal hingga besaran bantuannya yang diterima. Catat syarat dan tanggal pentingnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jadwal KIP Kuliah Mandiri 2024

Catat tanggal penting jadwal pendaftaran dan penutupan KIP Kuliah tahun 2024 untuk jalur mandiri bagi Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dan Perguruan Tinggi Swasta (PTS):

  • Seleksi Mandiri PTN: 07 Juni 2024-31 Oktober 2024
  • Seleksi Mandiri PTS: 11 Juni 2024-31 Oktober 2024

Perlu diingat, jadwal ini dapat berubah sewaktu-waktu. Pelamar wajib mengecek melalui laman kip.kuliah.kemendikbud.go.id ketika akan melakukan pendaftaran. Pastikan semua berkas yang diminta sudah disiapkan.

ADVERTISEMENT

Syarat Daftar KIP Kuliah

1. Persyaratan untuk Penerima

  • Penerima KIP Kuliah adalah lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) atau bentuk lain yang sederajat dan lulus pada tahun berjalan atau maksimal dua tahun sebelumnya.
  • Telah lulus seleksi penerima mahasiswa baru melalui semua jalur masuk Perguruan Tinggi Akademik atau Perguruan Tinggi Vokasi baik PTN atau PTS yang terakreditasi.
  • Memiliki potensi akademik yang bagus namun memiliki keterbatasan ekonomi atau berasal dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus yang didukung bukti dokumen sah.

2. Persyaratan Ekonomi untuk KIP Kuliah

Persyaratan ekonomi penerima KIP Kuliah adalah mahasiswa yang berasal dari keluarga miskin/rentan miskin dengan dibuktikan melalui:

  • Mahasiswa pemegang atau pemilik Kartu Indonesia Pintar (KIP) Pendidikan Menengah.
  • Mahasiswa dari keluarga yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau penerima program bantuan sosial.
  • Mahasiswa dari peserta Program Keluarga Harapan (PKH).
  • Mahasiswa dari pemegang Kartu Keluarga Sejahterah (PKH).
  • Masuk dalam kelompok masyarakat miskin/rentan miskin pada desil tiga dalam Data Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrim (PPKE) yang ditetapkan oleh Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan kebudayaan.
  • Mahasiswa dari panti sosial/panti asuhan.
  • Jika calon penerima tidak memenuhi salah satu dari empat syarat di atas, maka dapat tetap mendaftar untuk mendapatkan KIP Kuliah selama memenuhi persyaratan miskin/rentan miskin sesuai dengan ketentuan.
  • Bukti pendapatan kotor gabungan orang tua/wali paling banyak Rp 4.000.000 setiap bulan atau pendapatan kotor gabungan orang tua/wali dibagi jumlah anggota keluarga paling banyak Rp 750.000.
  • Bukti keluarga miskin dalam bentuk Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan dan dilegalisasi oleh pemerintah, minimum tingkat desa/kelurahan untuk menyatakan kondisi suatu keluarga yang termasuk golongan miskin atau tidak mampu.

Tahapan Pendaftaran KIP Kuliah

1. Siswa dapat langsung melakukan pendaftaran secara mandiri di web Sistem KIP Kuliah pada laman kip-kuliah.kemdikbud.go.id atau melalui KIP Kuliah mobile apps.

2. Pada saat pendaftaran, siswa memasukkan NIK, NISN, NPSN dan alamat email yang valid dan aktif.

3. Sistem KIP Kuliah selanjutnya akan melakukan validasi NIK, NISN dan NPSN serta kelayakan mendapatkan KIP Kuliah.

4. Jika proses validasi berhasil, Sistem KIP Kuliah selanjutnya akan mengirimkan Nomor Pendaftaran dan Kode Akses ke alamat email yang didaftarkan.

5. Siswa menyelesaikan proses pendaftaran KIP Kuliah dan memilih jalur seleksi "Mandiri".

6. Selanjutnya, Siswa menyelesaikan proses pendaftaran di portal atau sistem informasi seleksi nasional masuk perguruan tinggi sesuai jalur seleksi yang dipilih.

7. Proses sinkronisasi dengan sistem tersebut akan dilakukan kemudian dengan skema host-to-host.

8. Bagi calon penerima KIP Kuliah yang telah dinyatakan diterima di Perguruan Tinggi, dapat dilakukan verifikasi lebih lanjut oleh Perguruan Tinggi sebelum diusulkan sebagai calon mahasiswa penerima KIP Kuliah.

Itulah penjelasan mengenai KIP Kuliah mandiri 2024 yang bisa menjadi kesempatan bagi calon mahasiswa mendapatkan bantuan pendidikan. Silahkan mencoba detikers!




(csb/csb)


Hide Ads