Seorang pria berinisial AP (37), warga Sungai Aro, Kecamatan Tebo Ilir, Kabupaten Tebo, Jambi, diamankan polisi karena membuka lahan dengan cara dibakar. Ia membakar 3 hektare lahan yang akan digarapnya.
Kasus pembakaran lahan dilaporkan pada Rabu (24/7/2024) sekitar pukul 15.30 WIB di Desa Sungai Banyu, RT 10, Desa Teluk Rendah Ilir, Kecamatan Tebo Ilir, Kabupaten Tebo, Jambi.
Kasat Reskrim Polres Tebo AKP Yoga Darma Susanto mengungkapkan bahwa pihaknya menerima laporan dari pemerintah desa mengenai pembakaran hutan dan lahan yang dilakukan oleh seseorang. Setelah mendapatkan laporan tersebut, tim segera menuju lokasi kejadian. Namun, setibanya di lokasi, pelaku sudah tidak berada di tempat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tim kemudian mendatangi rumah pelaku, tetapi pelaku tidak ada di rumah. Kami meminta kepada istrinya agar pelaku segera datang ke kantor polisi," kata AKP Yoga, Sabtu, (27/7/2024).
Keesokan harinya, Kamis, 25 Juli 2024, pihak pemerintah desa menghubungi polisi untuk menyerahkan pelaku. Tim polisi kemudian langsung menuju desa untuk mengamankan AP.
AP akhirnya berhasil diamankan di Polres Tebo untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Pelaku kami amankan untuk proses lebih lanjut. Lahan yang dibakar adalah milik pelaku sendiri, seluas kurang lebih 3 hektare," ungkapnya.
Dalam penangkapan ini, barang bukti yang diamankan meliputi satu korek api, dua batang tanaman sawit, satu botol berisi minyak solar, dan tiga potongan kayu bekas terbakar.
Atas perbuatannya, AP dikenakan pasal tentang larangan pembakaran hutan sesuai dengan Pasal 78 ayat (4) Jo Pasal 50 ayat (2) huruf B UU RI Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan yang telah diubah dalam Pasal 36 lampiran UU RI Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU. Pelaku terancam hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp 7,5 miliar.
Dalam upaya mengatasi masalah ini, Kapolda Jambi Irjen Rusdi Hartono, telah mengeluarkan maklumat tentang larangan pembakaran hutan dan lahan di wilayah Provinsi Jambi.
Irjen Rusdi menegaskan bahwa pelaku pembakaran akan dikenakan sanksi hukum berat dan diproses sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini diharapkan dapat menekan angka kasus karhutla yang masih sering terjadi di provinsi Jambi.
(csb/csb)