Rumah nenek Kannut (77) dipasangi plang sengketa usai dilaporkan 4 anaknya ke polisi atas dugaan penggelapan tanah waris. Sebelumnya, sang nenek sempat menjalani perawatan di Rumah Sakit (RS) Fatimah Palembang, karena kesehatannya drop.
Setelah menjalani perawatan, Kannut sudah perbolehkan pulang ke rumahnya pada Selasa (16/7/2024) untuk menjalani rawat jalan.
Diketahui, rumah yang menjadi sengketa itu berada di Kompleks Talang kepala, Kelurahan Alang-Alang Lebar, Kecamatan Alang-Alang Lebar, Palembang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kuasa hukum Kannut, Moh Novel Suwa membenarkan rumah kliennya sempat dipasangi plang. Nanun, sambungnya, plang tersebut sudah dilepas.
"Iya benar (ada plang di depan rumah) saat klien kami pulang dari rumah sakit usai menjalani perawatan. Namun kemarin (Sabtu) sudah dilepas," katanya, dikonfirmaasi detikSumbagsel, Minggu (21/7/2024).
Saat ini, kata dia, kasus kliennya itu masih terus berjalan dan belum ada hasil putusan dari pengadilan terkait kasus tersebut.
"Masih tahap lidik, belum ada hasilnya. Rumah itu masih harta bersama suaminya sebab belum ada putusan," ujarnya.
Dia pun berharap agar kasus ini cepat selesai. Sebab, melihat kondisi nenek Kannut yang sudah sering mengalami sakit.
"Harapannya rumah yang dihuni sang nenek jangan dijual dengan tujuan rumah tersebut dijadikan rumah persinggahan tempat anak-anak, menantu dan cucunya. Tempat berkumpul keluarga besarnya," harapnya.
Diberitakan sebelumnya, video seorang nenek di Palembang dipolisikan oleh empat anak kandungnya viral di media sosial. Menurut narasi video, nenek bernama Kannut (77) itu digugat karena sengketa tanah warisan.
Dalam video yang dilihat detikSumbagsel, terlihat nenek Kannut keluar dari gedung Ditreskrimum Polda Sumsel dengan duduk di atas kursi roda. Nenek Kannut dibantu oleh kuasa hukum dan anak sulungnya.
Berdasarkan informasi, Kannut datang ke Mapolda Sumsel memenuhi panggilan penyidik atas dugaan penggelapan tanah waris yang dilaporkan 4 anaknya. Laporan itu dibuat pada 7 Juni 2024 atas nama Effendi Sugiono selaku kuasa hukum pelapor.
Terlapor digugat atas dugaan tindak pidana pemalsuan dan memberikan keterangan palsu ke dalam akta autentik. Selain itu, Kannut juga dilaporkan atas dugaan penggelapan.
(csb/csb)