Pria di Palembang, Zaky Imam Pamudi (20) lapor polisi usai dianiaya debt collector. Penganiayaan itu terjadi dalam perjalanannya pulang kerja dari toko.
"Saya baru pulang dari bongkar tenda bersama teman saya di Mata Merah. Tiba-tiba ada 2 orang yang datang dan aniaya saya," ungkap Zaky saat ditemui di Polsek Kalidoni, Senin (16/7/2024).
Zaky menyebut, peristiwa itu terjadi usai dirinya membongkar tenda di kawasan Mata Merah, Kelurahan Sei Selincah, Kecamatan Kalidoni, Palembang pada Jumat (28/5/2024). Kemudian, katanya, keduanya berencana kembali ke toko di Kecamatan Ilir Barat I, Palembang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pagi itu, kami berangkat ke Mata Merah bongkar tenda. Setelah selesai, kami pulang dan saya yang menyetir," katanya.
Dalam perjalanan, Zaky mengaku merasa mobilnya tersebut sedang dibuntuti. Akibat resah, lanjutnya, ia pun menghubungi pemilik toko.
"Sekitar pukul 13.15 WIB di simpang Mata Merah, kami dipepet 4 mobil. Di depan ada mobil putih yang menghadang agar kami berhenti," jelasnya.
Setelah itu, ia melihat 2 orang yang keluar dari mobil tersebut. Menurut Zaky, keduanya berpencar ke sisi kanan dan kiri mobil yang ia kendarai.
"Salah satunya masuk ke mobil dari kiri, lalu tinju perut saya. Satu orang lainnya, tinju pipi saya dari arah kanan," jelasnya.
Menurutnya, pelaku berteriak meminta kunci mobil secara paksa. Zaky dan keduanya pun terlibat cekcok berebut kunci.
"Mereka ini debt collector, minta kunci mobil. Katanya mobil ini mau dibawa ke kantor," katanya.
Pemilik toko datang dan melerai keduanya. Zaky pun kemudian pergi bersama bosnya tersebut.
"Mobil itu memang masih ada 7 bulan lagi dan akan dilunasi. Pemilik juga heran kenapa dicari karena tidak menunggak," katanya.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Kalidoni Iptu Chepi Aminuddin membenarkan adanya laporan tersebut. Menurut dia, pihaknya masih mengumpulkan keterangan dari para saksi untuk menindaklanjuti laporan tersebut.
"Benar (ada laporan tersebut). Saat ini, kami masih mendalami laporan tersebut dan sedang melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan pelapor," katanya dikonfirmasi detikSumbagsel, Senin (15/7).
(dai/dai)