Polda Babel Gelar Operasi Patuh Mulai Besok, Ini Pelanggaran yang Ditindak

Bangka Belitung

Polda Babel Gelar Operasi Patuh Mulai Besok, Ini Pelanggaran yang Ditindak

Deni Wahyono - detikSumbagsel
Minggu, 14 Jul 2024 21:30 WIB
Operasi Patuh Menumbing 2024 tersebut akan dilaksanan serentak bersama Polres Jajaran Polda Babel.
Foto: Operasi Patuh Menumbing 2024 tersebut akan dilaksanan serentak bersama Polres Jajaran Polda Babel. (Dok. Polda Babel)
Pangkalpinang -

Direktorat Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Bangka Belitung (Babel) menggelar operasi patuh mulai besok, Senin (15/7/2024). Operasi patuh ini digelar selama dua pekan dan berakhir pada 28 Juli 2024.

Operasi PatuhMenumbing 2024 tersebut akan dilaksanakan serentak bersama Polres Jajaran Polda Babel. Targetnya pengendara yang tidak mempunyai surat hingga kelengkapan hingga di bawah pengaruh alkohol.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Operasi patuh menumbing akan dimulai besok (Senin) secara serentak. Diawali dengan gelar pasukan di Mapolda Bangka Belitung," jelas Kabid Humas Polda Babel Kombes Jojo Sutarjo dikonfirmasi detikSumbagsel, Minggu (14/7/2024).

Kata Jojo, sebanyak 343 personel dari Polda dan Polres Jajaran akan dikerahkan. Selain itu, pihaknya juga akan melibatkan instansi terkait serta komunitas pelopor keselamatan lalu lintas.

ADVERTISEMENT

"Operasi ini bertujuan meningkatkan kedisiplinan masyarakat dalam berlalu lintas demi terwujudnya Indonesia Emas," kata Jojo.

Jojo belum bicara sanksi untuk para pelanggar lalu lintas nakal yang nantinya terjaring. Yang jelas, kata dia, ada 12 pelanggaran yang menjadi target dalam operasi tersebut.

Berikut 12 pelanggaran prioritas di Operasi Patuh Menumbing 2024 yang akan ditindak. Yakni, sebagai berikut:

  • Melawan arus
  • Menerobos lampu merah
  • Berkendara di bawah umur
  • Berboncengan lebih dari satu orang
  • Tidak mengenakan helm
  • Berkendara di bawah pengaruh alkohol
  • Ranmor tidak sesuai spesifikasi spion, knalpot brong, lampu utama, rem lampu/petunjuk
  • Menggunakan ponsel saat mengemudi
  • Menggunakan ranmor tidak sesuai peruntukkan
  • Ranmor overload dan over dimension
  • Rankor tanpa RNKB atau RNKB palsu
  • Melampaui batas kecepatan



(dai/dai)


Hide Ads