Prioritas Ambulans atau Mobil Presiden Saat di Jalan? Ini Aturannya

Prioritas Ambulans atau Mobil Presiden Saat di Jalan? Ini Aturannya

Melati Putri Ariska - detikSumbagsel
Kamis, 27 Jun 2024 21:00 WIB
Ilustrasi ambulans di jalan raya
Ilustrasi ambulans (Foto: Getty Images/ananaline)
Palembang -

Video mobil ambulans disetop saat rangkaian mobil Jokowi melintas menjadi sorotan. Video tersebut terjadi di Sampit, Kalimantan Tengah.

Pemberhentian ini menuai berbagai tanggapan dari masyarakat di media sosial. Berdasarkan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, ada 7 kendaraan yang diprioritaskan di jalan raya.

Lantas, manakah yang didahulukan antara ambulans dan rangkaian mobil presiden? Berikut ini penjelasannya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

7 Prioritas Kendaraan di Jalan Raya

Prioritas pertama adalah kendaraan pemadam kebakaran yang tengah menjalankan tugas. Siapa pun yang lewat saat itu, harus memberikan jalan kepada mobil pemadam kebakaran. Urutan kedua ada mobil ambulans yang membawa orang sakit.

Ketiga, kendaraan yang memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas. Setelah itu, baru kendaraan pejabat negara, iring-iringan jenazah dan konvoi. Artinya, prioritas mobil ambulans lebih diutamakan daripada mobil rangkaian mobil Presiden dan Wakil Presiden.

ADVERTISEMENT

Inilah urutan 7 kendaraan yang mendapatkan hak utama atau diprioritaskan ketika di jalan raya:

1. Kendaraan pemadaman kebakaran yang sedang melaksanakan tugas.

2. Ambulans yang mengangkut orang sakit.

3. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.

4. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia.

5. Kendaraan pimpinan dan pejabat asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara.

6. Iring-iringan pengantar jenazah

7. Konvoi dan/atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Dijelaskan dalam pasal 135 tata cara pengaturan kelancaran bagi kendaraan yang mendapat hak utama. Ayat 1 menyebutkan bahwa polisi akan melakukan pengawalan dengan menggunakan lampu warna merah atau biru serta bunyi sirene.

Pada ayat 2 dijelaskan bahwa petugas kepolisian melakukan pengamanan jika mengetahui adanya pengguna jalan yang mendapatkan prioritas sesuai dengan ayat 1. Lalu, ayat 3 menyebutkan alat pemberi isyarat lalu lintas dan rambu lalu lintas tidak berlaku bagi kendaraan yang mendapatkan hak utama.

Apakah Ada Denda Jika Melanggar?

Dilansir detikOto, ketika pengendara melanggar aturan tersebut maka akan dikenakan sanksi tilang. Hal itu diatur dalam Pasal 287 ayat 4 yang berbunyi:

"Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar ketentuan mengenai penggunaan atau hak utama bagi kendaraan bermotor yang menggunakan alat peringatan dengan bunyi dan sinar akan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

Kendaraan bermotor merupakan setiap Kendaraan yang digerakkan oleh peralatan mekanik berupa mesin selain Kendaraan yang berjalan di atas rel.

Itulah uraian tentang prioritas antara ambulans dan rangkaian mobil presiden di jalan raya. Semoga membantu!




(mud/mud)


Hide Ads