3 Warga Ogan Ilir Serahkan Senpira ke Polisi Beserta Amunisi

Sumatera Selatan

3 Warga Ogan Ilir Serahkan Senpira ke Polisi Beserta Amunisi

Irawan - detikSumbagsel
Jumat, 12 Jul 2024 10:00 WIB
Warga Ogan Ilir menyerahkan senpira ke Polres Ogan Ilir.
Warga Ogan Ilir menyerahkan senpira ke Polres Ogan Ilir. (Foto: istimewa/Humas Polres Ogan Ilir)
Ogan Ilir -

Tiga warga Kabupaten Ogan Ilir (OI), Sumatera Selatan (Sumsel) menyerahkan senjata api rakitan (senpira) beserta amunisi ke Polres dan Polsek jajaran di OI. Mereka menyerahkan senpira itu secara sukarela.

Diketahui tiga warga yang menyerahkan senpira yakni pertama Kepala Desa Purnajaya Joni Syafdariyandi menyerahkan senpira laras pendek jenis revolver beserta tiga butir amunisi milik warganya ke Polres OI dan diterima langsung oleh Kanit Pidum pada Minggu (7/7/2024).

Kemudian, Ketua Forum Kades di Tanjung Batu, Firmansyah menyerahkan sepucuk senpi rakitan milik warganya ke Polsek Tanjung Batu pada Rabu (10/7/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lalu yang terakhir warga Desa Ulak Segelung, Kecamatan Indralaya, menyerahkan sepucuk senpi rakitan beserta amunisi ke Polsek Indralaya.

Kabag Ops Polres Ogan Ilir Kompol Kusyanto mengatakan, saat ini Polri menggelar Operasi Senpi Musi 2024 guna menekan angka kejahatan.

ADVERTISEMENT

"Alhamdulillah sudah ada 3 warga yang menyerahkan senpi secara sukarela tanpa dipaksa di Polres dan Polsek jajaran Ogan Ilir," katanya Kamis (11/7/2024).

Dengan ini, kata dia, artinya menunjukkan kesadaran dari warga untuk menyerahkan senpira yang bukan peruntukannya dan memang semestinya tidak digunakan.

"Alhamdulillah masyarakat Ogan Ilir mulai sadar menyerahkan senpira dengan sendirinya," ujarnya.

Kata Kusyanto, Polres Ogan Ilir sangat terbuka dan menganjurkan warga sukarela untuk menyerahkan senpira yang dimiliki secara ilegal.

"Kerja sama dari warga sangat diperlukan karena Kamtibmas sejatinya juga merupakan tanggung jawab bersama," ungkapnya.

Dia menambahkan, pemilik senpira ilegal dapat dikenakan sanksi berat seperti diatur pada Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.




(csb/csb)


Hide Ads