Direktur PT ISN berinisial MA yang ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Sumsel) terkait dugaan korupsi jaringan komunikasi desa di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) menjalani tahap II. MA sendiri sudah ditetapkan tersangka pada Jumat (26/4) lalu.
Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka mengatakan tersangka dan barang bukti diserahkan ke Kejari Muba pada Rabu (10/7/2024).
"Sebelum diserahkan, tersangka terlebih dulu ditahan selama 20 hari ke depan terhitung sejak tanggal 10-29 Juli 2024 ditahan di Rutan Palembang," katanya, Rabu (10/7/2024) .
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Selanjutnya setelah dilaksanakan Tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti, penanganan perkara beralih ke Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin," sambung Vanny.
Vanny menjelaskan MA melaksanakan aksinya dengan modus operandi adanya mark up harga langganan internet desa. Dengan merugikan yang dialami negara yakni sebesar Rp 27 miliar.
Untuk tersangka MA disangkakan dengan pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor: 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Subsider Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor: 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
(dai/dai)