Pemkab Musi Banyuasin mengajukan kembali tata kelola sumur minyak ilegal milik masyarakat ke pemerintah pusat. Hal itu lantaran banyaknya insiden kebakaran pada sumur minyak ilegal dan kerusakan lingkungan yang diakibatkan selama beberapa waktu terakhir.
Pj Bupati Muba, Sandi Fahlepi menindaklanjuti dengan datang ke Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) di Jakarta, Jumat (5/7/2024).
"Kondisi seperti ini tidak bisa terus menerus dibiarkan, karena berkaitan dengan dampak lingkungan dan keselamatan warga Muba. Apalagi setelah kejadian kemarin terjadi ledakan terbakar dan mencemari Sungai Dawas," ujar Sandi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, penanganan di wilayah Muba terkendala Peraturan Menteri ESDM 1/2008 tentang pedoman pengusahaan pertambangan minyak bumi pada sumur tua yang masih ada di Kementerian.
Pihaknya menawarkan konsep tata kelola yang baik terhadap sumur-sumur tersebut. Di antaranya tata kelola keselamatan kerja dan lingkungan hidup, kontrak jasa dan perjanjian kerja sama, penguatan kapasitas kelompok masyarakat dan akses pemodalan dan kredit lunak.
"Kami sangat yakin rencana tata kelola ini sudah mengakomodir perlindungan masyarakat dan lingkungan di Muba," jelasnya.
Berdasarkan data yang di inventarisir, ada sekitar 230 ribu masyarakat Muba yang terlibat pada aktivitas penambangan sumur minyak. Kemudian ada sekitar 10 ribuan sumur minyak ilegal di wilayah tersebut.
"Jumlahnya sangat banyak, kami berharap pemerintah segera mengakomodir tata kelola ini dengan merevisi Permen ESDM 1/2008. Atau pemerintah menerbitkan aturan lain untuk tata kelola yang mengakomodasi aktivitas penambangan sumur minyak masyarakat dan menyusun bridging policy (aturan antara) Selama belum ada aturan yang jadi pedoman tata kelola dimaksud," jelasnya.
Sementara Direktur Teknik dan Lingkungan Minyak dan Gas Kementerian ESDM, Noor Arifin Muhamad mengatakan, telah mengetahui permasalahan yang ada di Muba.
"Dari sisi hulu nanti akan kita follow ke pimpinan bagaimana formula tata kelola terbaiknya karena ini menyangkut instansi terkait lintas sektoral lainnya. Diharapkan pada level Menko akan menangani secara komprehensif," ujarnya.
Arifin menambahkan, Permen ESDM saat ini terus digodok agar daerah mempunyai kewenangan untuk memaksimalkan penertiban illegal drilling dan illegal refinery.
"Kita mengapresiasi upaya ini yang terus aktif memperjuangkan tata kelola dan penertiban ilegal drilling dan illegal refinery. Kita saat ini masih menunggu progress penerbitan Permen ESDM," imbuhnya.
(dai/dai)