Penjabat Wali Kota Palembang Ucok Abdul Rauf Damenta menegaskan Perwali No. 26 tahun 2019 tentang peraturan jam operasional masuk truk di Kota Palembang harus dipatuhi semua pihak. Hal itu karena peraturan tersebut untuk mengantisipasi kecelakaan lalu lintas akibat truk yang melintas di tengah kota.
Damenta menanggapi permintaan sopir dan pengusaha truk angkutan barang Pelabuhan Boom Baru terkait kelonggaran jam operasional. Menurutnya, Perwali itu dibuat untuk mengatur operasional keluar masuk truk bermuatan berat dari dan ke dalam kota dan itu harus dipatuhi semua pihak yang terkait.
"Selama ini yang terjadi, Perwali sering dilanggar dan truk yang melintas beberapa kali menimbulkan kecelakaan. Tolong sampaikan (ke sopir truk) kan ada Perwali mengatur kapan truk berat boleh melintasi di dalam kota. Itu harus dijalankan untuk mengantisipasi kecelakaan yang terjadi," katanya kepada detikSumbagsel, Kamis (4/7/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Damenta juga menerangkan keluhan sopir terkait waktu tunggu masuk ke dalam kota yang cukup lama akan dicarikan solusi. Pihaknya juga akan memeriksa layanan Dwelling Time di Pelabuhan untuk memastikan proses turunnya barang dari kapal agar tidak memakan waktu lama.
"Kita akan periksa berapa lama turun barang dari kapal dan diangkut. Jangan-jangan ini lama juga, kalau lama di sini, kita benahi biar dia gak terlambat masuk kota," ungkapnya.
Sebelumnya diberitakan, sebanyak 100 sopir truk yang tergabung dalam persatuan sopir Pelabuhan Boom Baru di Palembang melakukan mogok Selasa (2/7/2024). Aksi yang dilakukan buntut protes terhadap jam operasional truk yang diatur Perwali.
Aksi ini dilakukan untuk mendesak pemerintah agar memberikan kelonggaran dalam aturan jam masuk ke Kota Palembang.
Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (APTRINDO) Sumatera Selatan Eddy Resdianto mengatakan, para sopir sudah tidak tahan lagi dengan jam aturan Perwali sejak ada peraturan masuk truk pukul 21.00 WIB membuat sopir menunggu hingga 12 jam.
"Saat ini, aturan jam operasional mengizinkan truk masuk antara pukul 21.00 hingga 06.00 WIB. Hal ini dianggap merugikan sopir yang beroperasi di dalam Kota Palembang dan harus mengantar barang ke gudang-gudang di kota. Keluar dari jam 8 kemudian selesai jam 10 karena tidak terlalu jauh mengantar namun saat mau masuk ke kota menunggu dulu sampai malam," katanya kepada detikSumbagsel, Selasa (2/7/2024).
Eddy mengungkapkan bahwa para sopir telah merencanakan aksi mogok ini sejak bulan lalu. Mereka menuntut agar diberikan kelonggaran dalam jam masuk ke kota.
"Mereka menuntut pemerintah agar memberikan kelonggaran dalam jam masuk ke Kota Palembang," ungkapnya.
(dai/dai)