Warga Geruduk Kejari Lubuklinggau Minta Kasus Korupsi BUMD Mura Dituntaskan

Warga Geruduk Kejari Lubuklinggau Minta Kasus Korupsi BUMD Mura Dituntaskan

M Rizky Pratama - detikSumbagsel
Senin, 01 Jul 2024 21:40 WIB
Demo di Kejari Lubuklinggau, massa menuntut kasus korupsi BUMD Musi Rawas untuk diselesaikan
Foto: Demo di Kejari Lubuklinggau, massa menuntut kasus korupsi BUMD Musi Rawas untuk diselesaikan (M Rizky Pratama)
Lubuklinggau -

Puluhan massa yang terdiri dari mahasiswa dan juga masyarakat Lubuklinggau, Musi Rawas serta Muratara melakukan aksi demo di depan Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan. Massa menuntut Kejari Lubuklinggau untuk menyelesaikan kasus korupsi di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Musi Rawas yang belum selesai.

Hasil pantauan detikSumbagsel, massa berbondong-bondong memasuki halaman depan Kantor Kejari Lubuklinggau dan menyuarakan aspirasi mereka mengenai anti korupsi. Terlihat juga beberapa orang memegang spanduk bertuliskan 'hukum mati koruptor'.

Koordinasi lapangan Dian Burlian mengatakan pihaknya menuntut kejari untuk melanjutkan kasus korupsi BUMD Musi Rawas yaitu PT Mura Sempurna Perseroda (PT MSP).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi kedatangan kami untuk memberi dukungan dan membela kepada pihak kejari supaya tidak takut untuk memberantas kasus korupsi ini," katanya saat ditemui detikSumbagsel, Senin (1/7/2024)

Dian mengatakan pihaknya juga menuntut dan mendesak Kejari Lubuklinggau untuk melakukan penangkapan serta memproses secara hukum Kepala BPKAD Kabupaten Musi Rawas, Zulkipli Idris yang diduga sebagai pelaku gratifikasi dalam kasus tersebut.

ADVERTISEMENT

"Beberapa yang terlibat sekarang sudah menjadi terpidana, sementara Zulkipli Idris tidak diproses dan DPRD tidak menelusuri. Makanya kami meminta dari pihak Kejari Lubuklinggau untuk memproses kasus korupsi ini sampai tuntas," ungkapnya.

"Karena itu kami juga datang dengan membawa bukti resmi kasus tersebut agar segera diproses oleh Kejari," sambungnya.

Sementara itu, Kasi Intel kejari Lubuklinggau, Wenharnol mengatakan pihaknya merasa terbantu dengan adanya dukungan dari para warga yang ingin memberantas kasus korupsi tersebut.

"Mereka menyampaikan aspirasi yang intinya mendukung kinerja kita dalam memberantas korupsi," ungkapnya.

Ia juga mengatakan putusan hakim dalam persidangan sebelumnya tidak memiliki bukti yang kuat untuk menuntut Zulkipli Idris. Namun, jika memang benar ada buktinya maka pihaknya akan menindaklanjuti kasus tersebut.

"Kalo fakta sidang menyatakan ada buktinya pasti kita akan tindak lanjuti, namun faktanya tidak ada putusan itu di keputusan hakim. Bila ada bukti-bukti yang kuat nanti akan kami tidak lanjuti," pungkasnya.




(dai/dai)


Hide Ads