Ombudsman Sumsel menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Investigasi Atas Prakarsa Sendiri (IAPS) PPDB tingkat SMA Negeri di Palembang.
Ombudsman telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak. Antara lain Plh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumsel (terlapor 1), seluruh Kepala Sekolah SMA di Palembang (terlapor 2), dan inspektorat provinsi serta aplikator PT Sudasa selaku pihak terkait.
Ombudsman juga telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah dokumen. Pihaknya menemukan ada ketidaksesuaian antara hasil verifikasi nilai kumulatif pendaftar jalur prestasi oleh pihak sekolah, dengan pengumuman via aplikasi ppdbsumsel.com.
"Kita berikan saran korektif atas malaadministrasi yang terjadi pada PPDB 2024. Di mana ditemukan juga di sebagian sekolah ada Calon Peserta Didik Baru (CPBD) yang tidak mendaftar namun dinyatakan lulus dalam pengumuman tersebut," ujar Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumsel, M Adrian Agustiansyah, Jumat (28/6/2024).
Hasil permintaan keterangan dan pemeriksaan Ombudsman, ditemukan ada intervensi langsung yang dilakukan pihak Dinas Pendidikan kepada pihak sekolah, dalam menetapkan kelulusan CPDB pada hampir seluruh sekolah.
Saran Korektif soal Malaadministrasi PPDB 2024:
- Penjabat (Pj) Gubernur Sumsel melalui Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumsel sesuai dengan kewenangan, menganulir dan/atau melakukan peninjauan kembali atas hasil PPDB online jalur prestasi SMA Negeri se-Kota Palembang Tahun Ajaran 2024/2025.
- Kepala SMA Negeri se-Kota Palembang melakukan Penetapan peserta didik baru jalur prestasi dengan mengacu pada hasil rapat dewan guru yang dipimpin oleh kepala sekolah, dan ditetapkan melalui keputusan kepala sekolah yang berdasarkan peringkat nilai kumulatif dari setiap bobot prestasi yang telah diverifikasi. Apabila jumlah nilai kumulatif sama, maka diprioritaskan berdasarkan jarak terdekat dari domisili calon peserta didik kesekolah.
- Kepala SMA Negeri se-Kota Palembang mengumumkan calon peserta didik yang dinyatakan lolos seleksi dan tidak lolos seleksi jalur prestasi, berdasarkan peringkat nilai kumulatif yang memuat informasi total skor secara transparan dan akuntabel, yang dapat diakses masyarakat luas termasuk orang tua/wali peserta didik. Pengumuman dilakukan dengan cara ditempel di papan pengumuman, website dan medsos sekolah serta melalui aplikasi ppdbsumsel.com.
- Penjabat (Pj) Gubernur Sumsel sebagai atasan para terlapor agar melakukan evaluasi atas perilaku malaadministrasi oleh Dinas Pendidikan Provinsi Sumsel, termasuk kedudukan Plh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumsel dan Panitia PPDB di lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi Sumsel Tahun 2024/2025, dengan melibatkan Inspektorat Provinsi Sumsel sebagai Aparatur Pengawas Internal Pemerintah (APIP), dan memberikan sanksi yang tegas sesuai dengan tingkat kesalahan yang dilakukan sebagaimana ketentuan yang berlaku.
Adrian juga mengatakan jika tidak dilakukan upaya korektif tersebut oleh pejabat daerah di Sumsel, maka mereka akan melaporkan kasus malaadministrasi ke Ombudsman RI. Kemudian jika masih tak diindahkan, rekomendasi tersebut bakal diumumkan ke publik.
"Perwakilan Ombudsman Sumsel memberikan waktu paling lama 30 hari kerja kepada Pj Gubernur Sumsel, terlapor I, dan terlapor II untuk melaksanakan dan melaporkan perkembangannya kepada Perwakilan Ombudsman Sumsel setiap tahapan pelaksanaannya," papar Adrian.
"Kalau bisa sebelum 30 hari atau sebelum tahun ajaran baru dimulai 15 Juli 2024," tutupnya.
Simak Video "Pemprov DKI Buat Pengecualian soal Calon Siswa Numpang KK untuk PPDB"
(sun/des)