Menteri ATR/BPN Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) melakukan kunjungan kerjanya di Jambi. Agenda utamanya yakni meresmikan implementasi layanan sertifikat elektronik di 7 Kantor Pertanahan (Kantah) di kabupaten/kota di Jambi.
Ketujuh kabupaten kota tersebut yakni Batanghari, Tanjung Jabung Barat, Tanjung Jabung Timur, Sarolangun, Merangin, Kerinci, dan Tebo. Empat wilayah lainnya sudah mengimplementasikan layanan sertifikat online lebih dulu, yakni Kota Jambi, Kota Sungai Penuh, Bungo, dan Muaro Jambi.
"Jadi sekarang ini lengkap sudah Provinsi Jambi seluruh kantor pertanahannya di 11 kabupaten/kota sudah bisa melayani sertifikat elektronik ke masyarakat," ujar AHY di Rumah Dinas Gubernur Jambi, Selasa (25/6/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
AHY mengatakan adanya sertifikan elektronik ini bukan sekadar mengikuti tren, melainkan juga upaya Kementerian ATR/BPN dalam membuat sistem yang lebih aman dan nyaman bagi pemilik sertifikat yang sah.
"Kalau selama ini mungkin ada yang menjadi korban penyerobotan properti ada yang menjadi pemalsuan dokumen lalu ada juga yang menjadi korban mafia tanah karena dokumen di palsukan digandakan. Tetapi dengan adanya sertifikat digital elektronik ini semua akan terhimpun dalam database kita sehingga mempersempit ruang bagi pelaku kejahatan pertanahan dalam melakukan aksi-aksinya," jelasnya.
Pada kesempatan tersebut, AHY juga menyerahkan sejumlah sertifikat elektronik. Yakni 1 sertifikat hasil program redistribusi tanah, 4 sertifikat Barang Milik Negara (BMN) atau Kepolisian Republik Indonesia, 6 sertifikat Barang Milik Daerah (BMD) Pemprov Jambi, 2 sertifikat BMD Pemkab Sarolangun, 1 sertifikat tanah wakaf, dan 13 sertifikat tanah ulayat.
"Maka dengan ini, maka oleh karena itu pelayan dalam bidang pertanahan dan tata ruang tidak boleh ketinggalan. Bahkan saya mendorong, terus melakukan inovasi, berikan kreatifitas yang tujuannya adalah semakin melayani masyarakat kita dengan cara efisien, transparan dan akuntabel," tegas AHY.
Dia juga memberikan penghargaan kepada empat pemda di Provinsi Jambi atas kontribusinya memberikan keringanan dalam penentuan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) untuk pendaftaran tanah pertama kali melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Adapun 4 kepala daerah yang diberikan penghargaan yaitu kepada Bupati Bungo, Bupati Muaro Jambi, dan Wali Kota Sungai Penuh yang memberikan keringanan berupa BPHTB nihil, serta Wali Kota Jambi yang memberikan keringanan berupa pengurangan BPHTB sebesar 75 persen.
(des/des)