6 TPS di Lahat Bakal Hitung Ulang Surat Suara Hasil Pileg

Sumatera Selatan

6 TPS di Lahat Bakal Hitung Ulang Surat Suara Hasil Pileg

Reiza Pahlevi - detikSumbagsel
Kamis, 13 Jun 2024 11:40 WIB
Ilustrasi Petugas Pemilu Sakit dan Meninggal Dunia
Ilustrasi penghitungan suara ulang hasil Pileg. (Foto: Edi Wahyono)
Palembang -

Sebanyak 6 tempat pemungutan surat suara (TPS) di 4 desa Kecamatan Tanjung Tebat, Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan, akan melakukan hitung ulang pemungutan suara ulang hasil pemilihan legislatif (pileg). Hal itu menyusul keluarnya keputusan dari Mahkamah Konstitusi (MK).

Adapun 6 TPS yang akan melakukan hitung ulang yakni di Dapil Lahat 4, TPS 1 dan 2 di Desa Tanjung Kurung Ulu dan TPS 2 Desa Tanjung Menang. Kemudian di TPS 1 dan 2 Desa Padang Perigi. Dan di TPS 1 Desa Tanjung Kurung Ilir.

"KPU Sumsel masih menunggu arahan dari KPU RI untuk pelaksanaan penghitungan ulang surat suara. Hari ini saya bersama KPU Lahat diminta ke KPU RI untuk mendengar arahan dari KPU RI untuk pelaksanaan penghitungan surat suara ulang di 6 TPS Lahat," ujar Ketua KPU Sumsel Andika Pranata Jaya, Rabu (12/6/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pihaknya, telah menginstruksikan KPU Lahat untuk melakukan pengamanan gudang penyimpanan surat suara. Untuk pengamanan itu dilakukan koordinasi dengan Polres Lahat hingga pelaksanaan penghitungan dilakukan.

"Kami punya waktu 15 hari setelah putusan dibaca MK pada 6 Juni lalu. Mudah-mudahan kami bisa melaksanakan penghitungan sebelum 21 Juni nanti," katanya.

ADVERTISEMENT

Sementara Ketua Bawaslu Sumsel Kurniawan mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan KPU Sumsel terkait pelaksanaan putusan MK tersebut. Untuk pengawasan, ia menyebut akan dilakukan Bawaslu Lahat.

"Untuk pengawasan PSU dilakukan Bawaslu Lahat, Bawaslu Sumsel hanya akan melakukan supervisi ke Lahat," ungkapnya.

Diketahui, MK mengabulkan sebagian permohonan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) calon anggota DPR dan DPRD yang diajukan oleh Partai NasDem untuk Dapil Sumsel. Sidang pengucapan Putusan Nomor 275-01-05-06/P⁰HPU.DPR-DPRD-XXII/2024 dilaksanakan di MK pada Kamis (06/06/2024) lalu.

Selain meminta penghitungan ulang surat suara, dalam amar putusan MK memerintahkan KPU RI untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan KPU Sumsel dengan KPU Lahat. Termasuk Bawaslu RI dengan Bawaslu Sumsel dan Bawaslu Lahat serta pihak kepolisian.

Mahkamah dalam salah satu pertimbangan hukumnya berpendapat bahwa telah terjadi ketidaksesuaian angka perolehan hasil suara saat proses rekapitulasi di KPU Lahat khususnya di Kecamatan Tanjung Tebat.




(csb/csb)


Hide Ads